BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pengedar narkotika jenis sabu tertangkap tangan anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan. Dia menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Selat Karimata 2, RT 26, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang.
Tersangka diketahui bernama Muamar alias Angkok (32).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi.
Tanpa curiga, Angkok menyerahkan 2 bungkus sabu kepada petugas karena mengira mereka adalah pembeli.
“Ini bukti bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memerangi narkoba. Petugas bergerak cepat setelah mendapat laporan, dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,55 gram, satu alat hisap sabu (bong), plastik klip, sedotan modifikasi, handphone, dan uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Dia terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)







