• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Antara Rencana Tambang dan Hak Dasar, Warga Bukit Kayangan Kutim Menunggu Jawaban Pasti dari KPC

by Redaksi Bontang Post
24 Mei 2025, 18:53
in Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
0
Aktivitas pertambangan yang beroperasi tak jauh dari permukiman warga Bukit Kayangan, Kutai Timur, membawa dampak besar terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat setempat. (FOTO: JUFRIADI/KP)

Aktivitas pertambangan yang beroperasi tak jauh dari permukiman warga Bukit Kayangan, Kutai Timur, membawa dampak besar terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat setempat. (FOTO: JUFRIADI/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Rapat mediasi antara warga bukit Kayangan, RT 28 Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) dengan pihak PT Kaltim Prima Coal (KPC) serta aparat pemerintahan setempat, digelar Jum’at (24/5).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga terhadap aktivitas PT KPC di sekitar pemukiman mereka yang diduga menjadi penyebab keruhnya sungai di kawasan itu.

Selain itu, keluhan warga juga terkait akses listrik dan air bersih yang belum sampai di pemukiman mereka lantaran kawasan itu masuk dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT KPC.

Kuasa Hukum Warga Bukit Kayangan, Khoirul Arifin dalam pertemuan itu mempertanyakan status lahan yang warga tempati sekarang.

Ia menyebut warga bersedia menerima ganti rugi yang wajar jika lahan mereka masuk wilayah tambang.

Baca Juga:  KPC Bantah Abaikan Hak Karyawan

Namun, Khoirul meminta agar kebutuhan dasar masyarakat dipenuhi seperti air, listrik, fasilitasi umum dan infrastruktur jika kawasan itu tidak masuk dalam aktivitas pertambangan PT KPC.

“Mari kita hidup berdampingan secara harmonis jangan sampai justru adanya aktivitas perusahaan menjadi potensi konflik dengan masyarakat,” kata Khoirul.

Terkait dengan itu, Manager Community Empowerment PT KPC, Nanang Supriyadi yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa aktivitas PT KPC di sekitar area pemukiman warga ini bukan pertambangan.

“Kami tadi menjelaskan bahwa sebenarnya yang sedang dibangun sangat dekat dengan RT 28 ini adalah fasilitas kolam pengendap,” ujar Wawan.

Ia menyatakan bahwa pembangunan kolam pengendap di kawasan ini adalah bagian dari prasyarat teknis sebelum pembukaan tambang.

Baca Juga:  Bayar Royalti Tertinggi, KPC Raih Penghargaan Menkeu 

Namun, pihak perusahaan belum bisa memastikan apakah wilayah pemukiman akan ditambang atau tidak.

“Komitmen dari pak Rusli (LM PT KPC), bahwa rencana tambang itu dinamis bergerak sesuai dengan kondisi. Mungkin rencana A tapi ada beberapa faktor berubah jad B dan C, ini ada evaluasi setiap 6 bulan. Untuk saat ini kayaknya batas tambang hanya di kolam yang akan dibangun,” jelas Wawan.

Wawan menyebut PT KPC menyatakan bahwa jika wilayah ini masuk dalam rencana tambang, maka proses pembebasan lahan akan mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh tim perusahaan.

“Untuk pembayaran yang wajar ini yang paham adalah dari pihak LM KPC. Kalau memang masuk di tambang, nanti kriteria dari LM akan kita sampaikan ke warga. Dari LM karena tidak datang nanti akan kita sampaikan ke mereka terkait penyampaian warga ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja di Tambang KPC, Mobil Masuk Kolam, Satu Karyawan Tewas

Rapat mediasi ini menyepakati lima poin utama. Di antaranya PT KPC diminta memberikan jawaban tertulis terkait status lahan dan kesiapan memenuhi kebutuhan warga paling lambat 28 Mei 2025.

Instansi teknis akan melakukan verifikasi lapangan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan dasar warga.

Pemeriksaan kualitas air dan pemantauan kesehatan warga juga akan dilakukan. PT KPC diminta memberi kepastian soal rencana tambang dan dampaknya. Semua pihak sepakat menunggu solusi konkret dari perusahaan dan pemerintah hingga tenggat tersebut. (kp)

Tags: KPCPT KPC
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengadaan Motor Sampah di Bontang untuk Tiap RT Dilakukan Bertahap, Diprioritaskan Ramah Lingkungan

Next Post

Gegara Jual Sabu ke Polisi, Pemuda Tanjung Laut Terancam 20 Tahun Penjara

Related Posts

Menang di Mahkamah Agung, Warga Kutim Tagih Dokumen AMDAL KPC ke Kementerian ESDM
Kaltim

Menang di Mahkamah Agung, Warga Kutim Tagih Dokumen AMDAL KPC ke Kementerian ESDM

29 September 2026, 16:00
MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen AMDAL PT KPC Wajib Dibuka ke Publik
Lingkungan

MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen AMDAL PT KPC Wajib Dibuka ke Publik

6 Agustus 2026, 15:30
KPC Benarkan Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pekerja, Telusuri Penyebar Memorandum
Kaltim

KPC Benarkan Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pekerja, Telusuri Penyebar Memorandum

1 Juni 2026, 13:10
Beredar Memorandum Kronologi Kecelakaan Kerja di Tambang KPC yang Menewaskan 1 Pekerja
Kaltim

Beredar Memorandum Kronologi Kecelakaan Kerja di Tambang KPC yang Menewaskan 1 Pekerja

30 Mei 2026, 10:00
DLH Kutim Duga Tanggul Kolam KPC Jebol, Aliran Air Keruh Picu Kenaikan Debit Sungai Sangatta
Kaltim

Dugaan Kolam KPC Bermasalah, DPRD Kutim Soroti Dampak dan Mitigasi

23 Februari 2026, 16:01
Aktivis Kutim Peringatkan Ancaman Krisis Ekologis, Desak Transparansi Dokumen Lingkungan PT KPC
Kaltim

Aktivis Kutim Peringatkan Ancaman Krisis Ekologis, Desak Transparansi Dokumen Lingkungan PT KPC

21 Februari 2026, 12:03

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.