• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Lingkungan

MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen AMDAL PT KPC Wajib Dibuka ke Publik

by Redaksi Bontang Post
6 Agustus 2026, 15:30
in Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
0
Tambang batu bara KPC. (Dok KPC)

Tambang batu bara KPC. (Dok KPC)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang mewajibkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dibuka sebagai informasi publik.

Putusan itu tertuang dalam Nomor 258 K/TUN/KI/2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah tepat menerapkan hukum saat menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan Kementerian ESDM memberikan akses terhadap dokumen tersebut.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia c.q. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikian bunyi amar putusan.

Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, kepada Kementerian ESDM pada 2022. Karena permohonan tersebut tidak dipenuhi, sengketa berlanjut ke Komisi Informasi Pusat, kemudian ke PTUN Jakarta, hingga akhirnya diputus di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Rescue KPC Pine Tree Hill Sabet Juara 2

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan dokumen AMDAL, RKL, RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Karena itu, pemohon dinilai memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan pertimbangan tersebut, dalil Kementerian ESDM yang menyatakan dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan dinilai tidak beralasan.

Menanggapi putusan tersebut, Erwin Febrian Syuhada menyebut keputusan Mahkamah Agung menjadi kemenangan bagi hak masyarakat untuk memperoleh informasi lingkungan.

Baca Juga:  KPC Gelar Lomba Berat Badan Ideal

“Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” ujarnya, Kamis (6/8).

Aktivis lingkungan Erwin Febrian Syuhada, penggugat dalam sengketa keterbukaan informasi publik dokumen lingkungan PT KPC yang dimenangkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut Erwin, selama ini dokumen lingkungan kerap dipandang sebagai dokumen yang hanya dapat diakses pemerintah maupun perusahaan. Padahal, masyarakat merupakan pihak yang paling terdampak apabila terjadi persoalan lingkungan.

“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Bersama TDA, KPC Ciptakan UKM Tangguh

Ia menilai praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini menciptakan ketimpangan informasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

“Yang mengetahui risikonya adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” katanya.

Erwin berharap putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi rujukan bagi seluruh badan publik dalam memberikan akses terhadap dokumen lingkungan.

“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tandasnya. (KP)

Tags: konsesi tambangKPCPT KPC
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Konsumsi Pertalite Bontang Tembus 11.688 KL, Pemkot Ajukan Tambahan Kuota ke BPH Migas

Next Post

TPA Bontang Lestari Dinilai Tak Lagi Ideal, DPRD Dorong Cari Lokasi Baru

Related Posts

Menang di Mahkamah Agung, Warga Kutim Tagih Dokumen AMDAL KPC ke Kementerian ESDM
Kaltim

Menang di Mahkamah Agung, Warga Kutim Tagih Dokumen AMDAL KPC ke Kementerian ESDM

29 September 2026, 16:00
KPC Benarkan Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pekerja, Telusuri Penyebar Memorandum
Kaltim

KPC Benarkan Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pekerja, Telusuri Penyebar Memorandum

1 Juni 2026, 13:10
Beredar Memorandum Kronologi Kecelakaan Kerja di Tambang KPC yang Menewaskan 1 Pekerja
Kaltim

Beredar Memorandum Kronologi Kecelakaan Kerja di Tambang KPC yang Menewaskan 1 Pekerja

30 Mei 2026, 10:00
DLH Kutim Duga Tanggul Kolam KPC Jebol, Aliran Air Keruh Picu Kenaikan Debit Sungai Sangatta
Kaltim

Dugaan Kolam KPC Bermasalah, DPRD Kutim Soroti Dampak dan Mitigasi

23 Februari 2026, 16:01
Aktivis Kutim Peringatkan Ancaman Krisis Ekologis, Desak Transparansi Dokumen Lingkungan PT KPC
Kaltim

Aktivis Kutim Peringatkan Ancaman Krisis Ekologis, Desak Transparansi Dokumen Lingkungan PT KPC

21 Februari 2026, 12:03
DLH Kutim Duga Tanggul Kolam KPC Jebol, Aliran Air Keruh Picu Kenaikan Debit Sungai Sangatta
Kaltim

DLH Kutim Duga Tanggul Kolam KPC Jebol, Aliran Air Keruh Picu Kenaikan Debit Sungai Sangatta

19 Februari 2026, 16:48

Terpopuler

  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bontang Pecat Aipda IM, Positif Sabu hingga Terjerat Banyak Utang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.