SANGATTA – Sehubungan dengan pemberitaan di media sosial mengenai Andreas Leonardus yang dikabarkan sedang menuntut hak-haknya sebagai eks karyawan PT Kaltim Prima Coal (KPC), KPC langsung membantah hal tersebut.
Ada beberapa poin yang ingin disampaikan kepada semua pihak. Pertama, Andreas Leonardus diakui benar pernah bekerja dan tercatat sebagai karyawan di KPC dengan jabatan terakhir sebagai Operator Alat Berat.
Atas kemauan dan permintaan yang bersangkutan, pada 5 Maret 1998 mengajukan pengunduran diri dari KPC. Permohonan pengunduran diri tersebut disetujui dan efektif terhitung sejak 1 April 1998 dan telah resmi berhenti dan keluar dari KPC.
“Dengan demikian sejak saat itu pula saudara Andreas Leonardus bukan lagi sebagai karyawan KPC,” ujar Yordhen Ampung, Manager External Relation KPC.
Kemudian, berdasarkan Surat Persetujuan Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja (SPBPHK) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, hak-hak-nya sebagai karyawan KPC telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecuali Dana Pensiun. Mengingat pada saat yang bersangkutan mengakhiri masa kerja di KPC tahun 1998, usia yang bersangkutan belum masuk pada usia pensiun.
“Sehingga dana pensiun saudara Andreas Leonardus dibayar beberapa tahun kemudian,” katanya.
Berdasarkan surat pernyataan Andreas pada 1 Mei 2006, meminta supaya dana pensiunnya dibayar sekaligus, permohonan itu pun dikabulkan.
“Dana pensiunnya langsung dibayar lunas pada saat itu yang dibayar secara sekaligus pada 1 Mei 2006. Hal ini berdasarkan tanda terima uang yang ditandatangani oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Mengenai uang pesangon, mengingat yang bersangkutan berhenti dan keluar dari KPC atas kemauan dan permintaan sendiri, maka sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan pesangon sebagaimana yang disebutkan.
Hal ini diatur dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), dimana Andreas tidak mempermasalahkan tentang pesangon saat PHK.
Hal itu terdokumentasikan juga dalam Surat Persetujuan Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja yang ditandatangani masing-masing pihak termasuk oleh Andreas.
“Selama 20 tahun ini, Andreas tidak pernah mengajukan keberatan dan menjadi heran bagi kami mengapa tiba-tiba ada isu menuntut hak seperti yang sekarang tersebar luas di forum facebook ini,” katanya.
“Kami mohon kepada semua pihak agar melakukan verifikasi dan memastikan sumber yang kredibel sebelum memposting sesuatu di media sosial, karena bisa berujung pelanggaran UU ITE,” lanjut dia. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post