bontangpost.id – Benang merah persoalan jalan poros Sangatta-Rantau Pulung mengemuka. Ada kesepakatan atau perjanjian yang tidak terlaksana, membuat jalan tersebut tak kunjung diperbaiki.
Kesepakatan itu antara Pemerintah Daerah dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kini, Pemkab Kutim menilai KPC ingkar janji. Sebaliknya, pihak KPC merasa ada yang salah kaprah memahami isi perjanjian itu.
Akhirnya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan menegaskan bahwa pihaknya bakal mengambil alih program pembangunan jalan poros tersebut.
Penegasan itu ia sampaikan pada acara pembukaan Lomba Burung Berkicau Camat Rantau Pulung Cup I yang diadakan di Pasar Padang Raya, Rantau Pulung, Minggu (9/6) lalu.
Bupati Ardiansyah mengungkapkan kekesalannya terhadap KPC yang tak kunjung menyelesaikan pembangunan jalan tersebut sesuai kesepakatan. Dirinya sudah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kutim untuk menyurati manajemen KPC.
“Kami minta jalan itu diambil alih, karena seyogianya jalan itu selesai 2023, namun kenyataannya sampai saat ini belum ada progres. Saya tidak paham kenapa belum selesai, karena baru satu kali pihak PT KPC itu secara resmi datang ke ruangan saya pada 2022,” ujarnya.
Kondisi jalan poros yang menjadi urat nadi transportasi warga ini sudah lama dikeluhkan masyarakat. Terutama saat musim hujan. Kondisi jalan yang semakin memburuk membuat kendaraan roda dua dan empat kesulitan melintas.
“Hampir setiap hari saya menerima pesan melalui WhatsApp dari warga Rantau Pulung yang mengeluhkan kondisi jalan ini. Oleh karena itu, saya tegaskan di hadapan bapak-ibu sekalian bahwa hari ini saya sudah memerintahkan Bidang Bina Marga Dinas PUPR segera membuat surat kepada CEO PT KPC, agar tidak ada tumpang tindih nantinya,” tegas Ardiansyah.
Menurutnya, pembangunan jalan tersebut akan dimulai tahun ini. Namun pengerjaannya tidak bisa sekaligus. Karena sudah masuk di persiapan anggaran perubahan.
“Tetapi yang mampu dikerjakan akan kita kerjakan dengan baik. Yang tidak mampu, kita akan swakelola saja,” tuturnya.
Pengambilalihan itu diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan jalan yang sudah lama dikeluhkan warga. Pasalnya, beberapa tahun terakhir masyarakat hanya mendapatkan janji manis dari pemerintah, yang berdalih telah melakukan kesepakatan dengan pihak ke tiga (KPC).
Berdasarkan bukti tertulis hasil kesepakatan Pemerintah Daerah dengan KPC, sejumlah aspirasi yang disetujui kala itu diajukan oleh bupati seiring dengan proses perpanjangan kontrak pertambangan batu bara KPC di Kutim.
Dalam perjanjian tertulis di Jakarta, 27 Desember 2021, ditandatangani beberapa unsur dari kedua belah pihak. Di antaranya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Joni, Plt CEO KPC Maringan M Ido Hotna Hutabarat, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, serta kedua Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan dan Asti Mazar.
Jawaban KPC
Manajem PT Kaltim Prima Coal (KPC) tidak menampik adanya kesepakatan dengan Pemerintah Daerah, terkait perbaikan jalan poros Sangatta-Rantau Pulung.
Kesepakatan tertulis kedua pihak itu dicapai dalam pertemuan di Bakrie Tower Rasuna Said Jakarta, akhir 2021. General Manager PT KPC Wawan Setiawan justru mengimbau untuk ditelaah kembali isi perjanjian tersebut.
“Coba dipahami dulu komitmennya, dicermati poinnya. Di situ ada permintaan pemerintah dan ada kesepakatan dari KPC,” katanya.
Diketahui permintaan Pemerintah Daerah pada poin 5 yang ditujukan kepada KPC, bahwa perusahaan tambang itu diminta bertanggung jawab atas perbaikan dan pemeliharaan Jalan Trans Rantau Pulung.
Adapun tanggapan KPC, bersedia melakukan perbaikan secara kasus per kasus sesuai kondisi di lapangan yang bersifat darurat dan urgent, perihal permintaan pemerintah di poin kelima perjanjian.
Wawan berpendapat ada kekeliruan sejumlah pihak dalam memahami isi kesepakatan.
“Setelah mencermati, bagaimana menurut Anda menilai isi komitmen KPC di situ,” ujarnya singkat. (prokutim/*/dik/kri)





