BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang wanita berinisial CS (51) ditangkap jajaran Polsek Bontang Selatan, Kamis (2/10/2025) malam akibat berurusan dengan barang haram narkotika.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 di Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,36 gram beserta sejumlah alat hisap.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas melihat tersangka membuang plastik bening dari kantong celananya. Setelah diperiksa, plastik itu berisi kristal putih yang diakui sebagai sabu milik wanita paruh baya yang bermukim di Kelurahan Gunung Elai.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita berupa satu unit ponsel, tiga pipet kaca, empat plastik klip kecil, dua tutup botol dengan sedotan, dua korek gas, dan satu dompet kecil.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)







