BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua anak di bawah umur terjaring patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang saat berjualan di jam wajib belajar, Kamis (2/10/2025) malam.
Kasatpol PP Bontang Ahmad Yani, menyebut kedua anak tersebut berusia 10 dan 11 tahun. Mereka kedapatan berjualan sekitar pukul 20.00, padahal seharusnya berada di rumah untuk belajar.
“Mereka seharusnya belajar di rumah. Apalagi masih di bawah umur,” ujarnya.
Selain kedua anak itu, seorang pengamen dewasa juga ikut diamankan. Mereka langsung dibawa ke rumah singgah untuk pendataan lebih lanjut.
Orangtua atau wali kedua anak tersebut dipanggil ke lokasi untuk dimintai keterangan. Setelah proses pendataan, kasus ini dilimpahkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Dinas P3AKB untuk penanganan.
“Kami sudah serahkan ke dinas terkait agar penanganannya lebih tepat,” tambah Ahmad Yani.
Ia menegaskan, Satpol PP akan rutin menggelar patroli malam berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Jam Wajib Belajar, yang menetapkan pukul 19.00 hingga 21.00.
“Kalau ada pihak yang terbukti memanfaatkan anak-anak untuk berjualan, kami akan tindak tegas,” tegasnya. (*)







