BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang kembali melakukan patroli penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar, Senin (17/11/2025).
Koordinator Lapangan Satpol PP Bontang Arman, mengatakan pihaknya menyasar sejumlah titik yang kerap digunakan pedagang kaki lima, termasuk di Jalan MH Thamrin. Patroli dilakukan untuk memantau aktivitas pedagang sekaligus menyampaikan imbauan agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai lokasi usaha.
“Ada beberapa titik, salah satunya di Jalan MH Thamrin. Kami kembali berkeliling memberikan imbauan secara persuasif,” ujarnya.
Arman menegaskan bahwa berjualan di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Ia menyebut penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari imbauan hingga penegakan apabila pedagang tetap membandel.
Satpol PP berharap para pedagang mematuhi aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan ruang publik.
“Jika sudah tiga kali diimbau tetapi tidak diindahkan, barulah kami melakukan penertiban,” tegasnya. (*)







