BONTANGPOST.ID, Bontang – Agusman (54), residivis kasus narkoba kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang setelah ditemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam botol bekas minuman.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00, di Jalan Kapal Layar 2, Kelurahan Loktuan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 11,09 gram.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain seperti alat isap (bong), dua sedotan runcing, uang tunai Rp1.050.000, serta satu unit ponsel,” kata Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon.
Agusman diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Dia mengaku membeli sabu dari orang yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan di sebuah aplikasi percakapan online.
Kemudian antara tersangka dan bandar hanya berjanjian ke titik lokasi pengambilan sabu. Belum sempat diedarkan keberadaan sabu itu berhasil diketahui oleh polisi. “Kami masih telusuri untuk asalnya dari mana. Selain sabu polisi juga amankan uang tunai,” ujarnya.
Dikatakan, penangkapan ini adalah bentuk konsistensi polisi dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. “Apalagi yang sudah pernah dihukum tapi masih mengulangi perbuatannya. Tidak ada kompromi untuk kejahatan narkoba. Kami akan terus tindak tegas demi menjaga generasi muda Bontang dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancamannya maksimal 20 tahun penjara. (*)







