• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Polres Bontang Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Loktuan

by BontangPost
6 Januari 2026, 11:27
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka AI alias MN.

Tersangka AI alias MN.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Satreskoba Polres Bontang mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. Seorang pria berinisial AI alias MN ditangkap pada Minggu (4/1/2026) malam. Dia diduga kuat memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.00 WITA di Kelurahan Loktuan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,64 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu yang diakui sebagai miliknya.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bontang dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bontang.

Baca Juga:  Bermodal Motor Curian, Warga Tanjung Laut Bontang Selundupkan 700 Gram Sabu dari Malaysia

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Bontang. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Ini bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Polres Bontang akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Polres Bontang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan bebas narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Narkoba bontangperedaran narkobaPeredaran Narkoba Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Siapkan Sanksi Sosial Pelaku Pidana Ringan, Ini Bentuknya

Next Post

DPR Desak Penindakan Aktor Intelektual di Balik Aktivitas Ilegal Taman Nasional Kutai

Related Posts

Polres Bontang Tangkap 3 Pengedar Sabu di Tanjung Laut, Sita 2,38 Gram dan Timbangan Digital
Kriminal

Polres Bontang Tangkap 3 Pengedar Sabu di Tanjung Laut, Sita 2,38 Gram dan Timbangan Digital

22 Februari 2026, 21:02
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang Selatan, Empat Pemuda Diringkus Polisi
Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang Selatan, Empat Pemuda Diringkus Polisi

29 Oktober 2025, 19:50
Polisi Gulung Pengedar Sabu, Ternyata ASN Bontang
Kriminal

Polisi Gulung Pengedar Sabu, Ternyata ASN Bontang

3 Oktober 2025, 14:16
Wanita Paruh Baya Warga Gunung Elai Bontang Terjerat Kasus Sabu
Kriminal

Wanita Paruh Baya Warga Gunung Elai Bontang Terjerat Kasus Sabu

3 Oktober 2025, 10:00
Sempat Buang Sabu, Warga Loktuan Diciduk di Parkiran RSUD Bontang
Kriminal

Sempat Buang Sabu, Warga Loktuan Diciduk di Parkiran RSUD Bontang

25 September 2025, 22:14
Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di BTN KCY
Kriminal

Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di BTN KCY

14 Agustus 2025, 11:18

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.