BONTANGPOST.ID, Bontang – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai awal Januari 2026. Salah satu ketentuan baru yang akan diterapkan ialah pidana sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan sanksi pidana sosial tersebut berlaku untuk pelanggaran ringan, seperti perusakan fasilitas umum skala kecil hingga aksi balapan liar yang kerap terjadi di wilayah Bontang.
“Kami akan lakukan sosialisasi dulu sepanjang 2026 supaya masyarakat tahu dan takut ketika berbuat onar atau merusak fasilitas umum,” ungkap Neni.
Ia mencontohkan kasus perusakan pot bunga di trotoar Jalan Ahmad Yani, di depan Bank Mega, yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diduga dalam kondisi mabuk pada Desember 2025 lalu.
“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Oknum tersebut seharusnya dikenakan sanksi sosial,” tegasnya.
Bentuk sanksi sosial yang dapat diterapkan antara lain kegiatan pembersihan lingkungan, perawatan fasilitas umum, bantuan di panti asuhan atau lembaga sosial, hingga tugas administratif ringan di instansi pemerintah maupun lembaga sosial lainnya.
“Hukumannya bisa berupa membersihkan fasilitas umum dan got di pasar agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” pungkas Neni.
Diketahui, Pemprov Kaltim dan Kejati Kaltim telah menandatangani nota kesepahaman terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan pada awal Desember 2025.
Sistem pidana kerja sosial ini bertujuan untuk mengurangi jumlah tahanan yang masuk ke rumah tahanan, khususnya untuk perkara pidana ringan. (*)

