• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bontang Siapkan Sanksi Sosial Pelaku Pidana Ringan, Ini Bentuknya

by BontangPost
6 Januari 2026, 11:04
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai awal Januari 2026. Salah satu ketentuan baru yang akan diterapkan ialah pidana sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan sanksi pidana sosial tersebut berlaku untuk pelanggaran ringan, seperti perusakan fasilitas umum skala kecil hingga aksi balapan liar yang kerap terjadi di wilayah Bontang.

“Kami akan lakukan sosialisasi dulu sepanjang 2026 supaya masyarakat tahu dan takut ketika berbuat onar atau merusak fasilitas umum,” ungkap Neni.

Ia mencontohkan kasus perusakan pot bunga di trotoar Jalan Ahmad Yani, di depan Bank Mega, yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diduga dalam kondisi mabuk pada Desember 2025 lalu.

“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Oknum tersebut seharusnya dikenakan sanksi sosial,” tegasnya.

Bentuk sanksi sosial yang dapat diterapkan antara lain kegiatan pembersihan lingkungan, perawatan fasilitas umum, bantuan di panti asuhan atau lembaga sosial, hingga tugas administratif ringan di instansi pemerintah maupun lembaga sosial lainnya.

“Hukumannya bisa berupa membersihkan fasilitas umum dan got di pasar agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” pungkas Neni.

Diketahui, Pemprov Kaltim dan Kejati Kaltim telah menandatangani nota kesepahaman terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan pada awal Desember 2025.

Sistem pidana kerja sosial ini bertujuan untuk mengurangi jumlah tahanan yang masuk ke rumah tahanan, khususnya untuk perkara pidana ringan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sanksi Sosial
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP

Next Post

Polres Bontang Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Loktuan

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.