BONTANGPOST.ID, Bontang – Aksi peredaran narkoba di Kota Bontang kembali terungkap. Seorang pria, Zulkifli alias Jeky alias Sule (34) dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Sumatera, RT 019, BTN KCY, Bontang Utara, Selasa (12/8/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti pihaknya.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,35 gram bruto, satu dompet hitam, satu sedotan berujung runcing, dan satu alat hisap atau bong,” katanya.
Zulkifli mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)






