Dapat Bonus Pakai Gratis, Sabu 11,22 Gram Diamankan
BONTANG – Lagi-lagi persoalan ekonomi membuat pria paruh baya nekat menjual sabu. Tersangka Anwar (42) memang tak memiliki pekerjaan. Sehingga sudah 2 bulan dirinya menggeluti bisnis haram tersebut.
Dia mengaku hanya dapat bonus gratis pakai, namun sebelum menjual 11,22 gram sabu, Anwar berhasil dibekuk Unit Opsnal Satreskoba Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, penangkapan Anwar terjadi Rabu (29/3) lalu sekira pukul 23.45 Wita, di rumah tersangka di Jalan Lumba-lumba RT 27 Kelurahan Tanjung Laut Indah. “Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka sudah melakukan transaksi narkoba,” jelas Suyono saat menggelar konferensi pers, Kamis (30/3) kemarin.
Usai diintai selama 10 menit, tersangka keluar rumah dengan maksud akan melakukan transaksi narkoba lagi. Unit Opsnal Satreskoba Polres Bontang pun segera mengamankannya.
Dari badan tersangka didapat 15 poket sabu di kantong kiri celana jeans yang dikenakannya. “15 poket itu pun terdiri dari 8 poket kecil, 3 poket sedang dan 4 poket besar dengan total 11,22 gram,” ujarnya.
Tak sampai disitu, Polisi pun lantas menggeledah rumah tersangka. Namun di ruang tamu dan kamar tidur polisi tidak menemukan barang yang mencurigakan.
Penggeledahan dilanjutkan ke dapur rumah tersangka. Ternyata, di sebelah kompor gas terdapat alat hisap berupa bong, sedotan untuk alat takar, satu korek gas, dan satu bungkus plastik yang didalamnya terdapat 7 lembar bukti transfer melalui rekening Bank BNI serta satu unit handphone merek Nokia.
“Bukti transfer itu alamatnya di luar Bontang, namun dikirim ke nama yang sama, dompet tempat menyimpan bukti itu pun kami amankan,” ungkap Suyono.
Anwar sendiri saat diwawancara mengaku sudah menjalani bisnis itu selama 2 bulan. Dirinya mendapat barang dari Samarinda dengan diantar kurir. Sekali ambil barang biasanya sebanyak 5 gram. Anwar mengaku sudah berkeluarga namun tidak bekerja. “Hasilnya untuk biaya hidup, lebihnya bisa pakai barang itu gratis,” akunya.
Atas perbuatannya, Anwar diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mga)






