BONTANGPOST.ID, Bontang – Informasi warga menjadi pembuka jalan pengungkapan peredaran narkoba di Bontang Lestari.
Aparat Satreskoba Polres Bontang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Rumah di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, terus dipantau, Ahad (29/6/2025) sekira pukul 20.30. Di rumah itu diduga kuat kerap terjadi transaksi sabu
Setelahnya, aparat melakukan penggrebekan. Sang pemilik rumah, Hamzah, digeledah. Pun dengan bagian rumah yang ditengarai bisa menjadi tempat persembunyian narkoba.
“Kami mendapati 3,1 gram sabu yang disimpan di bungkus plastik kopi,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasi Humas Iptu Dani Purwantoro.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,” katanya. (*)







