Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 27 Maret 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Tiga Pria dan Satu Wanita Jaringan Pengedar Ditangkap saat Pesta Sabu di Hotel

Reporter: Yulianti Basri
Selasa, 2 Agustus 2022, 02:24 WITA
dalam Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
Satresnarkoba Polres Bontang meringkus empat pengedar sabu (Nasrullah/bontangpost.id)

Satresnarkoba Polres Bontang meringkus empat pengedar sabu (Nasrullah/bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kamar nomor 1218 di hotel bilangan Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat jadi saksi penangkapan empat orang yang terlibat jaringan narkoba, Senin (1/8/2022) sekira pukul 20.30.

Satu wanita berinisial ID (30) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, dan tiga pria yakni Su (29) warga KM 3, Bontang Barat, MA (28) dan YPP (18) warga Sangatta diringkus Satresnarkoba Polres Bontang yang dipimpin Kanit Resnarkoba Bripka Ambo Tang.

Penangkapan bermula saat Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Pengintaian pun dilakukan. Polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan tersangka Su yang menggunakan mobil jenis Sirion silver bernomor polisi KT 1763 RR. Pengejaran dimulai dari Bontang Lestari. Dia akhirnya berhasil diberhentikan di Loktuan. 

Saat itu pula dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan. Ditemukan timbangan digital dan ponsel yang berisi percakapan transaksi narkoba dengan seorang wanita berinisial ID.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Bontang bergerak cepat, melakukan pengejaran terhadap ID. ID, diketahui tengah berada di sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Saat hendak meringkus ID, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang mendapati dua pria di parkiran hotel. Melihat gerak-gerik mereka yang mencurigakan, keduanya pun diperiksa. Yakni YPP dan MA, warga Sangatta, Kutim.

Ketika digeledah, rupanya YPP berupaya menghilangkan barang bukti. Dia mengelabui polisi dengan mencoba membuang narkoba jenis sabu sebanyak 1 poket atau sekira 5 gram. Sabu dilempar tak jauh dari mobil jenis Ayla KT 1303 RR miliknya.

“Mereka akhirnya kami ringkus juga, dengan barang bukti narkoba 1 poket besar itu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Tak butuh waktu lama, ID pun dibekuk di dalam kamar hotel. Bersama barang bukti seperangkat alat hisap sabu dan sebuah ponsel dengan bukti percakapan transaksi narkoba. Sebelum digelandang ke Mapolres Bontang, ketiganya yakni ID, YPP, dan MA melakukan pesta sabu di kamar tersebut.

Baca Juga:  Tiga Terduga Pengedar Sabu Dibekuk
Tiga Pria dan Satu Wanita Jaringan Pengedar Ditangkap saat Pesta Sabu di Hotel 1
Barang bukti yang disita polisi (Nasrullah/bontangpost.id)

Menurut keterangan para tersangka, barang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Tenggarong dengan modus sistem jejak.

Barang haram itu awalnya diterima Su dari seorang bandar di wilayah Samboja, Kukar. Sebanyak 20 gram. 15 gram diberikan kepada seorang pria di wilayah Santan Tengah, Kukar. Sementara sisanya 5 gram diambil oleh ID pengedar wanita yang juga berdomisili di Loktuan. 

Sabu sekira 5 gram itu diambil di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di bawah tiang listrik tak jauh dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bontang Lestari. Lalu, dibawa ke hotel. Digunakan bersama-sama, sebagai tester, sebelum nantinya, diantar ke Sangatta oleh YPP dan MA.

Baca Juga:  Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Adapun dari pengakuan YPP, ini kali keduanya dia mengambil dan mengantar narkoba jenis sabu. Sekali pengambilan sebanyak 5 gram, ia diupah Rp 1,5 juta.

“Komunikasi lewat telepon,” ungkapnya.

Kini keempatnya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dari keempat tersangka, dua orang merupakan residivis, yakni Su dan MA. Su residivis kasus penganiayaan, sementara MA pernah tersandung kasus pencabulan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: narkobasabu
PindaiBagikan1988Tweet1242Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Pasangan suami istri di Guntung terlibat kasus narkoba

Pasutri di Guntung Jual Narkoba, Pesanan Sabu Diantar Lewat Travel

Rabu, 22 Maret 2023, 01:37 WITA
Tersangka ditahan di Mapolres Bontang

Jual Sabu, Gondrong Ditangkap di Bontang Lestari

Jumat, 17 Maret 2023, 21:07 WITA
Tersangka pembuat inex diringkus

Perempuan Peracik Inex di Samarinda; Campur Air Sabu, Obat Nyamuk, dan Bahan Kue

Kamis, 16 Maret 2023, 12:00 WITA
Ilustrasi

17 Kasus Narkoba di Bontang Diungkap Selama Januari-Maret 2023

Kamis, 16 Maret 2023, 10:41 WITA
100 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang, Polda Kaltim Ringkus Pengedar di Berebas Tengah 2

100 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang, Polda Kaltim Ringkus Pengedar di Berebas Tengah

Selasa, 14 Maret 2023, 13:25 WITA
Oknum Polisi di Balikpapan Jadi Pemasok Sabu 3

Oknum Polisi di Balikpapan Jadi Pemasok Sabu

Senin, 13 Maret 2023, 19:55 WITA
Postingan Selanjutnya
NPK Pelangi JOS PKT Kembali Buktikan Kualitas, Produktivitas Bawang Merah di Kintamani Naik 24 Persen 4

NPK Pelangi JOS PKT Kembali Buktikan Kualitas, Produktivitas Bawang Merah di Kintamani Naik 24 Persen

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Pasar Ramadan di Jalan Ahmad Yani (Nasrullah/bontangpost.id)

Tiga Rekomendasi Tempat Berburu Takjil di Bontang

Sabtu, 25 Maret 2023, 12:30 WITA
Seorang pria terekam CCTv membawa kabur motor di Gunung Elai

Pria Diduga Maling Motor di Gunung Elai Terekam CCTv

Rabu, 22 Maret 2023, 13:02 WITA
Pengunjung pusat thrift di Semarang sedang memilah baju bekas. (Radar Semarang)

Curhat Pengusaha Thrift di Bontang dan Harapan Bangkitnya Brand Lokal

Kamis, 23 Maret 2023, 13:30 WITA
Truk amblas di jembatan KM 5 terjadi pada Januari lalu

Hoaks! Truk Amblas di Jembatan KM 5 Bikin Macet

Sabtu, 25 Maret 2023, 10:28 WITA
Wali Kota Bontang Basri Rase

Tanggapi Larangan Bukber, Basri; Jangan Sampai Covid Naik Lagi

Jumat, 24 Maret 2023, 09:16 WITA
Ilustrasi

Keluarga Berisiko Stunting Bakal Dapat Bantuan Daging Ayam dan Telur

Senin, 27 Maret 2023, 08:38 WITA
Direksi Pupuk Kaltim bersama Direktur Perlindungan BNPT Imam Margono (tengah).

Gandeng BNPT, Pupuk Kaltim Perkuat Pengamanan Obvitnas dari Potensi Terorisme

Minggu, 26 Maret 2023, 17:27 WITA
Motor balap liar yang disita polisi

Bubarkan Balap Liar di Gunung Sari, Polisi Sita Dua Motor

Minggu, 26 Maret 2023, 09:52 WITA
Warung kelontong di Berbas Pantai kedapatan jual miras ilegal

Tiga warung Kelontong Kedapatan Jual Miras, Kena Denda Tipiring Rp 1,5 Juta

Minggu, 26 Maret 2023, 09:37 WITA
Lima warga Muara Badak ditangkap karena berjudi

Bulan Puasa Main Judi, 5 Kakek Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 26 Maret 2023, 09:16 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development