bontangpost.id – Kamar nomor 1218 di hotel bilangan Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat jadi saksi penangkapan empat orang yang terlibat jaringan narkoba, Senin (1/8/2022) sekira pukul 20.30.
Satu wanita berinisial ID (30) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, dan tiga pria yakni Su (29) warga KM 3, Bontang Barat, MA (28) dan YPP (18) warga Sangatta diringkus Satresnarkoba Polres Bontang yang dipimpin Kanit Resnarkoba Bripka Ambo Tang.
Penangkapan bermula saat Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Pengintaian pun dilakukan. Polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan tersangka Su yang menggunakan mobil jenis Sirion silver bernomor polisi KT 1763 RR. Pengejaran dimulai dari Bontang Lestari. Dia akhirnya berhasil diberhentikan di Loktuan.
Saat itu pula dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan. Ditemukan timbangan digital dan ponsel yang berisi percakapan transaksi narkoba dengan seorang wanita berinisial ID.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Bontang bergerak cepat, melakukan pengejaran terhadap ID. ID, diketahui tengah berada di sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat.
Saat hendak meringkus ID, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang mendapati dua pria di parkiran hotel. Melihat gerak-gerik mereka yang mencurigakan, keduanya pun diperiksa. Yakni YPP dan MA, warga Sangatta, Kutim.
Ketika digeledah, rupanya YPP berupaya menghilangkan barang bukti. Dia mengelabui polisi dengan mencoba membuang narkoba jenis sabu sebanyak 1 poket atau sekira 5 gram. Sabu dilempar tak jauh dari mobil jenis Ayla KT 1303 RR miliknya.
“Mereka akhirnya kami ringkus juga, dengan barang bukti narkoba 1 poket besar itu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Tak butuh waktu lama, ID pun dibekuk di dalam kamar hotel. Bersama barang bukti seperangkat alat hisap sabu dan sebuah ponsel dengan bukti percakapan transaksi narkoba. Sebelum digelandang ke Mapolres Bontang, ketiganya yakni ID, YPP, dan MA melakukan pesta sabu di kamar tersebut.

Menurut keterangan para tersangka, barang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Tenggarong dengan modus sistem jejak.
Barang haram itu awalnya diterima Su dari seorang bandar di wilayah Samboja, Kukar. Sebanyak 20 gram. 15 gram diberikan kepada seorang pria di wilayah Santan Tengah, Kukar. Sementara sisanya 5 gram diambil oleh ID pengedar wanita yang juga berdomisili di Loktuan.
Sabu sekira 5 gram itu diambil di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di bawah tiang listrik tak jauh dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bontang Lestari. Lalu, dibawa ke hotel. Digunakan bersama-sama, sebagai tester, sebelum nantinya, diantar ke Sangatta oleh YPP dan MA.
Adapun dari pengakuan YPP, ini kali keduanya dia mengambil dan mengantar narkoba jenis sabu. Sekali pengambilan sebanyak 5 gram, ia diupah Rp 1,5 juta.
“Komunikasi lewat telepon,” ungkapnya.
Kini keempatnya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dari keempat tersangka, dua orang merupakan residivis, yakni Su dan MA. Su residivis kasus penganiayaan, sementara MA pernah tersandung kasus pencabulan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda