bontangpost.id – Ayah tiga anak ini hanya bisa menyesali perbuatannya. Perlahan disapunya air mata yang menetes menggunakan tangan kanannya. Sementara tangan kirinya diborgol aparat. Bergandengan dengan pengedar sabu yang ditangkap pada hari yang sama.
Sabtu (17/4/2022) sekira pukul 00.47, LS (45) baru saja menjalani pemeriksaan polisi. Dia ditangkap tepat di malam ke-15 Ramadan. Ulahnya yang berani bermain-main dengan barang haram narkoba mengantarkan dirinya ke hotel prodeo.
Kepada redaksi bontangpost.id, LS mengaku menyesali perbuatannya. Pria yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemkot Bontang ini, menyebut sudah menggunakan sabu sejak 2007 silam. Namun, tidak dilakukan secara intens. “Kalau pengen saya pakai, tidak setiap hari, ada jedanya juga,” katanya.
Awalnya dia hanya sebagai pengguna. Namun belakangan, LS mulai merambah bisnis haram itu. Kendati dia mengaku hanya sebagai perantara. Namun dipastikan kepolisian, dia juga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Pegawai Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Bontang ini bilang, sengaja mengonsumsi sabu agar kuat menjalani aktivitas. “Biar lebih fit, biasanya pakai (sabu) kalau mau ada kerjaan, kayak malam ini,” ujarnya.
LS diketahui kedapatan saat tengah nyabu di dalam bus Pemkot Bontang yang terparkir di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala. Terdapat alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, dan klip plastik kecil di lokasi. Selama ini, pasokan sabu diakuinya merupakan barang lokal. Untuk mendapatkan barang haram itu, dia melakukan transaksi via telepon. “Iya, tadi pakai tapi tidak banyak kok,” sebutnya.
Tak hanya LS. Pada hari yang sama polisi turut menangkap residivis kasus narkoba. Ru (35) diringkus saat sedang tidur di rumahnya, wilayah Tanjung Limau, Bontang Utara. 5 gram sabu yang disimpan dalam kantong celana disita polisi.
BACA JUGA: Lagi, PNS Ditangkap, Ketahuan Nyabu di Bus Pemkot
Padahal Ru baru saja bebas dua bulan yang lalu. Usai menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Ru ini lah yang diketahui memasok sabu untuk LS. “Baru bebas mbak, saya menyesal,” katanya kepada redaksi bontangpost.id.
Adapun LS dan Ru tertangkap karena Da (38). Warga Gunung Telihan, yang baru saja membeli sabu dari LS ini ditangkap paling awal. Jumat (16/4/2022) sekira pukul 20.10. Sabu yang dibeli dari oknum PNS di Bontang itu, baru akan digunakan. Namun, belum sempat dipakai, Da ketahuan polisi.
Polisi sudah menantinya di rumah. Alhasil, Da yang pulang menggunakan sepeda motor mencoba membuang sabu seberat 1 gram tak jauh dari lokasi penangkapan. “Masih di atas motor, kami tangkap, langsung dibawa ke Mapolres Bontang,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Kini ketiganya dipastikan melewati momen Idulfitri di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







