BONTANBPOST.ID, Nunukan – Seorang pria asal Kota Bontang, Kalimantan Timur, berinisial J (27), yang awalnya dicurigai sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya dibekuk oleh personel Polsek Sebatik Barat.
Namun, dari hasil penggeledahan, J justru kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 700 gram yang disimpan dalam tas ranselnya.
J diketahui mencuri motor tersebut untuk menjual sabu. Kini motor tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 05.30 Wita di Jalan Hidayatullah RT 001, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.
Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan gabungan antara Polsek Sebatik Barat dan Satreskoba Polres Nunukan dalam rangka mengantisipasi jalur masuknya peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
J datang dari arah Malaysia dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu di dalam tas hitam milik pelaku,” ungkap Ipda Sunarwan, Kasi Humas Polres Nunukan kepada Radar Tarakan (grup Bontang Post).
Satu bungkus sabu disembunyikan dalam jaket putih, sedangkan bungkus lainnya ditutup dengan plastik bertuliskan huruf China, diduga plastik teh China berwarna emas bermerek Guanyiwang, yang sering digunakan sebagai bungkus sabu oleh jaringan internasional.
Pelaku dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti lain yang diamankan, yakni handphone warna biru muda dan tas punggung warna hitam.
Tersangka ddijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.Sementara, kasus curanmor yang melatarbelakangi penangkapan dikesampingkan karena ancamannya lebih ringan.
“Karena keterlibatan pelaku dalam kasus narkoba dengan berat di atas 700 gram, fokus utama kami adalah penyidikan kasus narkotika,” tambah Ipda Sunarwan. (akz/kpg)







