BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, menangkap seorang pria tersangka tindak pidana pengancaman dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 16.00 di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kasus ini bermula dari hilangnya seorang anak 11 tahun, warga Muara Badak. Anak tersebut kemudian ditemukan di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Kepada polisi, korban mengaku telah dibawa kabur tersangka. Dia juga menjadi korban kekerasan seksual.
Kejadian bermula pada Kamis (03/07/2025) sekitar pukul 16.30 di Muara Badak, dan kembali terjadi pada Jumat malam (04/07/2025) di Marangkayu. Dalam aksinya, terduga menggunakan tombak sawit untuk mengintimidasi korban.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, terutama terkait perlindungan terhadap anak.
“Polres Bontang akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya.
Penyidik mengamankan 1 bilah tombak sawit yang digunakan terduga saat melakukan pengancaman. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim.
Polisi, kata Kapolres, berkomitmen untuk memberikan pendampingan terhadap korban, termasuk trauma healing bekerja sama dengan instansi terkait.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)







