BONTANGPOST.ID, Bontang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa berinisial AMI.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Kami menuntut terdakwa dipidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani,” ujar JPU Yustia Nerissa Arviana dalam persidangan.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (12/2/2026) dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Diketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bontang pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah Bontang Barat.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan ibu korban. Saat kejadian, korban diketahui masih berusia 12 tahun.
Peristiwa bermula ketika korban dijemput oleh terdakwa atas permintaan orang tuanya pada Minggu (7/9/2025) malam. Korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya menempuh pendidikan, namun terdakwa justru membawa korban ke rumah kerabatnya di Bontang Barat dan diduga melakukan perbuatan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penangkapan beserta pengamanan barang bukti,” pungkasnya. (ak)









