Operasi Anti Narkotika Jilid 2 Polres Bontang kembali menangkap tersangka pengedar. Meski barang buktinya hanya 1,02 gram, pelaku harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
BONTANG – Tersangka peredaran narkoba di Kota Bontang satu demi satu diringkus. Melalui Operasi Anti Narkotika (Antik) Jilid 2 2019, Polres Bontang kembali menangkap seorang tersangka, yakni SF (32).
Warga Jalan Selat Selayar II, Kelurahan Tanjung laut, itu diringkus Senin (2/12/2019). Anggota Satreskoba Polres Bontang yang sejak awal mengintai pelaku, akhirnya meringkus sekira pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas Iptu Suyono menyampaikan, di kawasan tersebut diduga kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, memang benar kala itu SF mengantongi sabu. Meski jumlahnya hanya 1,02 gram, membawanya ke balik jeruji penjara.
“Ini juga berdasarkan hasil informasi dari masyarakat. Pelaku diamankan di Jalan Ahmad Yani,” ujarnya.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan. Yakni korek gas dan handphone. Kepada polisi, pelaku mengakui semua barang tersebut miliknya.
Pelaku yang diamankan melalui operasi antik dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5–20 tahun penjara.
Sebelumnya, jajaran Polres Bontang juga mengamankan tiga pelaku terduga peredaran narkotika. Mereka pun akan mengikuti proses selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
JA alias Keto (30) diamankan polisi di rumahnya, Jalan Sultan Hasanuddin, Berebas Tengah. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain, alat isap sabu, plastik klip, pipet kaca, sedotan berujung runcing warna bening, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 8 juta.
Saat penggeledahan rumah tersebut berlangsung, berselang beberapa waktu NAS yang merupakan kawan JA tiba ke rumah tersebut. Ia pun ketahuan mengantongi sabu seberat 0,59 gram yang ditaruh dalam pembungkus rokok. Tak menunggu lama, polisi langsung mengamankannya.
Tak hanya itu, memasuki hari ketiga operasi Antik, polisi lagi-lagi mengamankan pelaku lainnya. Yaitu AA (25) yang merupakan warga Jalan Dermaga Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara. Ia terbukti memiliki sabu dengan berat 3 gram. (*/rsy/kri/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post