• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Loktuan Ditangkap

by Yulianti Basri
5 Oktober 2022, 08:55
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Pengedar sabu di Loktuan diringkus polisi

Pengedar sabu di Loktuan diringkus polisi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengedar sabu kembali diringkus. Bu (28) ditangkap di kediamannya di Jalan Kapal Pinisi 7, Loktuan, Bontang Utara, Selasa (4/10/2022) pukul 23.00.

Diungkapkan Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soedirmanto penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Satreskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang dan Tim Rajawali pun langsung mendatangi kediaman tersangka.

Saat ditangkap, tersangka yang merupakan karyawan swasta di sebuah perusahaan di Bontang tengah bersantai di ruang tamu.

Barang bukti yang disita polisi

“Dia kami tangkap lagi baring di ruang tamu, menunggu pembeli, dia juga baru habis layani pembeli pas sore itu,” ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontang Utara Aipda Widodo.

Benar saja saat digeledah ditemukan 14 bungkus sabu, seberat 9,79 gram. Sabu tersebut disembunyikan di kotak kacamata dan bungkus rokok. “Kemudian disimpan di dalam sebuah tas,” sebutnya.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Polres Bontang Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik, bong, kotak kacamata, kotak rokok, ponsel, dan tas.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tags: narkobasabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tragedi Kanjuruhan, Warga Bontang Doa Bersama dan Nyalakan Lilin di Simpang Ramayana

Next Post

Tragedi Kanjuruhan, Semua Liga PSSI Dihentikan

Related Posts

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52
Sabu Hampir 50 Gram Disembunyikan di Balik Seng, Dua Pria di Muara Badak Diciduk
Kriminal

Sabu Hampir 50 Gram Disembunyikan di Balik Seng, Dua Pria di Muara Badak Diciduk

14 Oktober 2026, 15:19
Dibuntuti dari Berau, Pemuda Ditangkap di Kutim Bawa 2 Kilogram Sabu
Kriminal

Dibuntuti dari Berau, Pemuda Ditangkap di Kutim Bawa 2 Kilogram Sabu

9 Oktober 2026, 17:44

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.