bontangpost.id – Seorang warga Loktuan, Bontang Utara, harus berurusan dengan polisi. ZA (34) warga Jalan RE Martadinata itu ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda, Minggu (6/8/2023) pukul 03.00 di Kelurahan Pelabuhan, Samarinda.
Awalnya aparat mencurigai seorang pria yang keluar dari mobil parkir di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan kendaraan, ditemukan satu plastik klip berisi delapan butir narkoba jenis ekstasi seberat 2,87 gram.
![](https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-06-at-14.50.03.jpeg)
Selain itu, Satresnarkoba Polrestas Samarinda juga menemukan satu poket narkoba jenis sabu seberat 2,15 gram di bawah karpet mobil bagian depan. Dua ponsel dan kendaraan mobil jenis CRV bernomor polisi KT 1219 DW ikut disita.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid membenarkan bahwa tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan warga Bontang. Namun, kasusnya ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda.
“Iya benar warga Loktuan. Tapi karena penangkapan di sana (Samarinda), jadi penahanan juga di Samarinda,” jawab Yazid kepada redaksi bontangpost.id.
Kini pria tersebut ditahan di Mapolresta Samarinda. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post