• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

Polres Dapat Tangkapan Besar di Wahau, Sita 47,67 G Sabu, Bandar Masih Dikejar 

by BontangPost
8 Juni 2017, 12:29
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DIAMANKAN : Dua tersangka yang diamankan tim opsnal Satreskoba Polres Kutim terancam hukuman berat, minimal pidana penjara 6 tahun atau hukuman mati.(Polres Kutim For Sangatta Post)

DIAMANKAN : Dua tersangka yang diamankan tim opsnal Satreskoba Polres Kutim terancam hukuman berat, minimal pidana penjara 6 tahun atau hukuman mati.(Polres Kutim For Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kutai Timur (Satreskoba Polres Kutim) berhasil mengungkap peredaran besar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Wahau. Sebanyak depalan poket sabu dengan berat total mencapai 47,67 gram disita dari dua tersangka berinisial Rs (19) dan Ru (35).

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskoba Iptu Abdul Rauf menerangkan, pengungkapan dua kasus narkoba di Kecamatan Muara Wahau tersebut sementara merupakan kasus terbesar dalam tahun ini. Sehingga mencul dugaan, masih ada ‘pemain besar’ yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Hingga saat ini anggota masih melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan,” ucap Rauf.

Dia menjelaskan, terungkapnya dua kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim operasional Satreskoba sejak awal 2017. Berbekal informasi warga, bahwa di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng marak terjadi peredaran narkoba. Hasilnya, pada Senin (5/6) polisi yang sudah mengetahui aktivitas pelaku langsung meringkusnya di dua lokasi terpisah.

Baca Juga:  5,32 Gram Sabu Gagal Edar

“Penangkapan pertama kami lakukan terhadap Rs dengan barang bukti empat poket sabu seberat 14,36 gram. Kemudian, giliran Ru yang kami tangkap dengan barang bukti sabu seberat 34,20 gram,” jelasnya.

Rauf menyebutkan, untuk dapat menangkap Rs, tim opsnal harus menyamar sebgai pembeli dengan tersangka. Setelah berhasil memancing tersangka, tim langsung meringkus trsangka yang saat itu datang menggunakan sepeda motor di daerah Camp Logpon RT 6 Desa Nehes Liah Slabing.

“Setelah kami introgasi tersangka menunjukan barang yang ditaruhnya di sudut rumah kosong. Barang itu disimpan di dalam bungkus bumbu racik warna kuning yang di dalamnya terdapat empat poket sedang,” sebut Rauf.

Sementara untuk tersangka Ru, lanjut dia, diamankan di rumah kos tempat tinggalnya juga di Desa Nehas Liah Slabing. Empat poket sabu yang disita dari pelaku pun disimpan di dalam lemari dibungkus dengan kain.

Baca Juga:  Bangga Wakili Kaltim di Istana Merdeka, Meiti Ingin Jadi Pembawa Baki Bendera 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rs mengaku dititipkan barang oleh J untuk dijual di Wahau dan Kongbeng. Menjualnya pun harus menunggu arahan dari J yang masih kami kejar. Sedangkan, Ru diminta mengantarkan barang ke Muara Wahau. Untuk sekali mengantarkan dia diupang Rp 10 juta. Tapi, sebelum berhasil menyerahkan sudah kami tangkap. Dari pengakuan Ru sudah dua kali mengantar barang,” paparnya.

Atas perbuatannya, kata Rauf baik Rs maupun Ru terancam Pasal 114 ayat dua Jo Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Sebab barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diatas lima gram.

Baca Juga:  Waspada Tagihan Air Membengkak

“Semua barang itu berasal dari Tarakan. Kedua tersangka memang satu jaringan tapi tidak saling kenal. Doakan saja semoga kami bisa mengungkap pengedar besarnya,” tutupnya. (aj)

Barang Bukti
Barang bukti milik tersangka Rs :
1. 4 poket sabu 13,46 grm
2. 1 buah Hp
3. 1 unit sepeda motor honda scopy warna putih merah KT 2201 RAM

Barang bukti milik tersangka Ru:
1. 4 poket sabu 34, 20 grm
2. 1 Hp merk nokia
3. 1 timbangan digital

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobaSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terbukti Terlibat Pemalsuan Surat Sertifikat Lahan KPC, Kades Tebangan Lembak Divonis 1 Tahun

Next Post

Toleransi dari Sekolah di Roma 

Related Posts

Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara
Kriminal

Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

13 Juni 2025, 19:00
Transaksi Sabu di Apartemen Saat Ini Jadi Idola Bandar di Kaltim
Kriminal

Transaksi Sabu di Apartemen Saat Ini Jadi Idola Bandar di Kaltim

11 Juni 2025, 08:03
Residivis Narkoba di Bontang Kembali ke Sel Penjara, Kedapatan Simpan 11,09 Gram Sabu
Bontang

Residivis Narkoba di Bontang Kembali ke Sel Penjara, Kedapatan Simpan 11,09 Gram Sabu

3 Juni 2025, 12:15
Otak Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Terdeteksi BNN Berada di Perbatasan Tiga Negara
Kriminal

Otak Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Terdeteksi BNN Berada di Perbatasan Tiga Negara

1 Juni 2025, 11:51
Pengungkapan 2 Ton Sabu, BNN Sebut Terbesar Sepanjang Sejarah
Kriminal

Pengungkapan 2 Ton Sabu, BNN Sebut Terbesar Sepanjang Sejarah

27 Mei 2025, 13:33
Sabu 1,5 Gram Bawa Celaka, Perempuan di Kongbeng Masuk Jerat Hukum
Kriminal

Sabu 1,5 Gram Bawa Celaka, Perempuan di Kongbeng Masuk Jerat Hukum

12 Mei 2025, 12:27

Terpopuler

  • Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

    Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltim Target Menggratiskan UKT 33 Ribu Mahasiswa Baru Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah di Bontang Tahan Ijazah Siswa karena Menunggak SPP, Wawali AH; Tidak Boleh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 72 Honorer Disdamkartan Bontang Diberhentikan, 60 Persen Kekuatan Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengapalan Ke-10.000, Badak LNG Kirim Kargo LNG Tujuan Filipina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.