SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kutai Timur (Satreskoba Polres Kutim) berhasil mengungkap peredaran besar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Wahau. Sebanyak depalan poket sabu dengan berat total mencapai 47,67 gram disita dari dua tersangka berinisial Rs (19) dan Ru (35).
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskoba Iptu Abdul Rauf menerangkan, pengungkapan dua kasus narkoba di Kecamatan Muara Wahau tersebut sementara merupakan kasus terbesar dalam tahun ini. Sehingga mencul dugaan, masih ada ‘pemain besar’ yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Hingga saat ini anggota masih melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan,” ucap Rauf.
Dia menjelaskan, terungkapnya dua kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim operasional Satreskoba sejak awal 2017. Berbekal informasi warga, bahwa di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng marak terjadi peredaran narkoba. Hasilnya, pada Senin (5/6) polisi yang sudah mengetahui aktivitas pelaku langsung meringkusnya di dua lokasi terpisah.
“Penangkapan pertama kami lakukan terhadap Rs dengan barang bukti empat poket sabu seberat 14,36 gram. Kemudian, giliran Ru yang kami tangkap dengan barang bukti sabu seberat 34,20 gram,” jelasnya.
Rauf menyebutkan, untuk dapat menangkap Rs, tim opsnal harus menyamar sebgai pembeli dengan tersangka. Setelah berhasil memancing tersangka, tim langsung meringkus trsangka yang saat itu datang menggunakan sepeda motor di daerah Camp Logpon RT 6 Desa Nehes Liah Slabing.
“Setelah kami introgasi tersangka menunjukan barang yang ditaruhnya di sudut rumah kosong. Barang itu disimpan di dalam bungkus bumbu racik warna kuning yang di dalamnya terdapat empat poket sedang,” sebut Rauf.
Sementara untuk tersangka Ru, lanjut dia, diamankan di rumah kos tempat tinggalnya juga di Desa Nehas Liah Slabing. Empat poket sabu yang disita dari pelaku pun disimpan di dalam lemari dibungkus dengan kain.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rs mengaku dititipkan barang oleh J untuk dijual di Wahau dan Kongbeng. Menjualnya pun harus menunggu arahan dari J yang masih kami kejar. Sedangkan, Ru diminta mengantarkan barang ke Muara Wahau. Untuk sekali mengantarkan dia diupang Rp 10 juta. Tapi, sebelum berhasil menyerahkan sudah kami tangkap. Dari pengakuan Ru sudah dua kali mengantar barang,” paparnya.
Atas perbuatannya, kata Rauf baik Rs maupun Ru terancam Pasal 114 ayat dua Jo Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Sebab barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diatas lima gram.
“Semua barang itu berasal dari Tarakan. Kedua tersangka memang satu jaringan tapi tidak saling kenal. Doakan saja semoga kami bisa mengungkap pengedar besarnya,” tutupnya. (aj)
Barang Bukti
Barang bukti milik tersangka Rs :
1. 4 poket sabu 13,46 grm
2. 1 buah Hp
3. 1 unit sepeda motor honda scopy warna putih merah KT 2201 RAM
Barang bukti milik tersangka Ru:
1. 4 poket sabu 34, 20 grm
2. 1 Hp merk nokia
3. 1 timbangan digital
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post