• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Terbukti Terlibat Pemalsuan Surat Sertifikat Lahan KPC, Kades Tebangan Lembak Divonis 1 Tahun

by BontangPost
8 Juni 2017, 12:27
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA –  Lantaran terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan berkas atas kepemilikan surat lahan milik PT KPC di areal tambang Pit B, Karsono, Mantan Kepala Desa (Kades) Tebangan Lembak, Kecamatan Bengalon divonis 1 tahun kurungan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1,6 tahun.

Kasi Pidum Kejari Sangatta Amanda didampingi JPU Isroq sidang putusan atas kasus Karsono telah dilakukan akhir Mei lalu. Dia mengaku, rendahnya vonis dikarenakan dalam kasus tersebut, Karsono sifatnya hanya membantu.

“Karsono ini percaya bahwa surat tanah yang dibuat oleh terdakwa Usman Utiu, untuk tanah miliknya tanpa mengecek langsung lokasi tanah dimaksud. Seharusnya, sebagai Kades, sebelum surat tanah yang diajukan disetujui, Karsono haruslah mengecek tanahnya,” katanya, Rabu (7/6) kemarin.

Baca Juga:  Ber Divonis Penjara 9 Tahun 

Selain terbukti memalsukan surat, Karsono dianggap telah menyalahi prosedur penerbitan berkas hak atas kepemilikan tanah. Pasalnya, idealnya, Karsono selaku Kades harus bertemu dengan pihak terkait, dilanjutkan dengan pengecekan lokasi tanah.

“Apa yang dilakukan Karsono ini hanya menandatangani tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Alasannya, surat yang diajukan Usman Utiu sudah benar dikarenakan bersangkutan adalah keluarganya. Jadi dia percaya saja,” katanya.

Adapun untuk Usman Utiu sebelumnya telah divonis 1,2 tahun dalam kasus yang sama pada 16 Februari 2017. Bahkan Usman Utiu telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bontang awal tahun 2017. “Pekan kemarin, Karsono juga sudah dilimpahkan ke Lapas Bontang,”.

Dia menambahkan, adapun barang bukti yang menguatkan dalam kasus tersebut yakni, surat tanah yang dipalsukan pUsman Utiu. “Tanda tangan ketua RT setempat saat itu dipalsukan oleh Usman Utiu, dengan sepengetahuan Karsono yang saat itu menjabat sebagai Kades,” tandasnya.

Baca Juga:  Hari ini Jemaah Tiba di Kutim

Untuk diketahui, kasus Karsono adalah hasil pendalaman terhadap kasus yang menjerat terpida Usman Utiew. Kepada majelis hakim Usman telah mengakui perbuatanya yakni memalsukan surat penguasaan atas tanah milik KPC.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Karsono  kala itu menjabat Kades dan ikut dilibatkan sebagai anggota tim pembebasan lahan KPC tahun 2009-2010 di Desa Tebangan Lembak. Setelah dilakukan verifikasi dan identifikasi, tidak ditemukan keberatan dari pihak lain.

Atas dasar itulah dilakukan pembebasan. Lalu pada 2013 KPC memulai melakukan penambangan dikawasan tersebut, Pit B. Namun tahun 2014, Usman Utiew yang merupakan warga Tebangan Lembak diduga melakukan pemalsuan kepemilikan lahan milik KPC seluas puluhan hektar. Tanah tersebut dijual kepada beberapa pembeli.

Baca Juga:  Rusak APK, Denda Puluhan Juta 

Nah, Karsono yang kala itu menjabat Kades ikut membubuhkan tanda tanggan dalam surat penguasaan tanah yang dibuat Usman. Pada hal Karsono mengetahui lahan yang diajukan tersebut adalah lahan milik KPC.

Akibatnya, lahan tambang aktif KPC tersebut beberapa kali diklaim, diblokade hingga diduduki oleh warga yang telah membeli lahan kepada Usman. Atas dasar ini KPC mengajukan keberatan. (drh)

Tags: kadesKriminal PemalsuanSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Aset 9 OPD Masih Bermasalah, BPK Rekomendasi Segera Diperbaiki 

Next Post

Polres Dapat Tangkapan Besar di Wahau, Sita 47,67 G Sabu, Bandar Masih Dikejar 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.