Bawaslu Dapat Tiga Temuan

FOTO WAJAH: Saipul(DOK/METRO SAMARINDA)

SAMARINDA – Setidaknya ada tiga temuan yang didapati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim selama proses rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Temuan tersebut lantas menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota terkait.

Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar menuturkan, ketiga rekomendasi yang diberikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah meliputi persyaratan yang mesti dipenuhi para calon PPK. Pasalnya, dalam proses seleksinya didapati calon yang dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ada.

“Ada beberapa daerah yang mendapat rekomendasi dari Panwaslu dalam hal proses tahapan pemilihan PPK. Di antaranya terkait dengan pemenuhan persyaratan. Tentunya bila melihat undang-undang maupun peraturan KPU, peserta juga harus sesuai dengan peraturan yang ada,” beber Saipul kepada Metro Samarinda, Sabtu (11/11) lalu.

Dari temuan tersebut, baik yang merupakan temuan Panwaslu maupun laporan dari masyarakat, disampaikan pada KPU di masing-masing daerah. KPU kabupaten/kota kemudian menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu terkait adanya calon yang dianggap tidak memenuhi persyaratan tersebut.

“Sudah ada tiga rekomendasi di tiga daerah mengenai calon yang tidak memenuhi syarat. Sehingga KPU harus mengecek ulang tentang track record yang bersangkutan,” jelasnya.

Ketiga daerah tersebut yaitu Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Timur (Kutim). Dari laporan yang diterima Bawaslu, diketahui rekomendasi yang telah ditindaklanjuti maksimal yaitu rekomendasi di Samarinda dan di Balikpapan.

Lebih lanjut Saipul memaparkan, persyaratan yang dianggap belum terpenuhi oleh calon-calon tertentu tersebut merupakan persyaratan secara umum. “Jadi bukan hanya misalnya ada calon yang diindikasikan terdaftar dalam keanggotaan suatu partai politik atau syarat yang lainnya,” ungkap Saipul.

Kata dia, sempat terjadi perdebatan dalam pemahaman persyaratan yang mesti dipenuhi calon anggota PPK. Yaitu ketentuan bahwa calon tersebut tidak boleh dua kali menjabat dalam posisi yang sama. Ketentuan ini yang lantas menimbulkan perdebatan apakah yang dimaksud dua kali itu dihitung secara berkesinambungan, atau pada event kepemiluan yang sama.

“Apakah dua kali menjadi PPK di event pilkada, atau dua kali menjadi PPK di event pemilu legislatif. Nah itu jadi interprestasi yang berbeda,” jelasnya.

Dalam hal ini, Bawaslu memiliki pemahaman dua kali dalam jabatan yang sama. Tetapi peraturan ini merupakan peraturan yang dimiliki KPU. Sehingga dianggap KPU yang lebih berhak dalam melakukan penafsiran. Bawaslu, sambung Saipul, hanya berwenang mengawasi dan mengarahkan pada konsistensi pelaksanaan pemilu.

“Kami pada posisi hanya mengingatkan pada KPU bahwa ada regulasi. Regulasi itulah yang harus diikuti,” tambah Saipul.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kaltim Ida Farida menuturkan bila yang dimaksud dua kali menjabat tersebut adalah selama dua periode pemilu. Dua periode yang dimaksud misalnya periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kata Ida, bila di antara satu periode tersebut terdapat beberapa kali pemilu maka tidak menjadi masalah.

“Periodenya yang menjadi ukuran, bukan banyak kalinya. Jadi kalau PPK yang dilantik kemarin ini mengikuti seleksi lagi untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 ya tidak apa-apa. Karena masih dihitung satu periode,” urai Ida.

PPK dan PPS untuk Pilgub Kaltim 2018 sendiri telah dilantik serentak di 10 kabupaten/kota pada Sabtu (11/11) lalu. Untuk PPK jumlahnya sebanyak 515 anggota dengan masing-masing kecamatan terdiri dari lima anggota PPK. Sementara untuk PPS, dengan jumlah 1.308 PPS maka anggotanya mencapai 3.924 anggota PPS, masing-masing tiga anggota di setiap desa/kelurahan. (luk)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version