KASUS oknum pegawai negeri sipil (PNS) Bontang yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 akhirnya diputuskan, Kamis (17/1/2019). Majelis hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memutuskan oknum PNS atas nama Kasdi dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Pencoretan itu sesuai putusan nomor 002/TM/PL/ADM/Prov/23.00/XII/2018.
Dalam kasus yang dilaporkan Bawaslu Bontang itu, oknum PNS tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM). Sebagaimana diungkapkan Saipul selaku Ketua Majelis Hakim Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kaltim. Usai majelis hakim menyatukan pokok laporan dari pelapor bersama alat bukti dan fakta-fakta di persidangan.
“Dan apa yang dilaporkan terbukti bahwa faktanya yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat,” ungkap Saipul.
Pria yang juga menjabat Ketua Bawaslu Kaltim ini menjelaskan, ada ketidaksesuaian antara yang diminta oleh undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dengan yang dihadirkan saat penyampaian syarat kepada KPU Bontang.
Fakta kedua, yang bersangkutan sejatinya masih menunggu surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS, bukan pengunduran diri sesuai peraturan yang ada.
“Kalau dia sudah pensiun memang lain hal. Dan dia bisa mendaftar sebagai caleg. Tapi saat mendaftar justru belum pensiun dan baru mengusulkan,” terang Saipul.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah sebagai pelapor menambahkan, meski keputusan majelis hakim telah keluar, yang bersangkutan sebagai terlapor I belum diketahui apakah bakal melakukan koreksi (banding) atau tidak. “Tadi (Kamis, 17/1/2019) saat sidang usai pembacaan putusan langsung bubar,” beber Nasrullah.
Dia menyebut, Bawaslu Bontang meminta KPU mengubah putusan DCT-nya. Jika dikabulkan, nomor urut yang ditetapkan pada caleg Kasdi maka bakal kosong. Pun, jika tak ada koreksi dari terlapor I dan II. Tetapi jika ada koreksi maka menunggu putusannya inkrah dari Bawaslu RI. “Mereka diberikan waktu tiga hari kerja dari hasil putusan untuk pengajuan koreksi,” terangnya.
Oknum PNS Kasdi, yang merupakan mantan Kabid Kesehatan Masyarakat di Diskes Bontang tidak memberikan komentar dan tak menjawab telepon saat dihubungi beberapa kali. Sedangkan Ketua KPU Bontang Suardi sebagai terlapor II menyatakan bakal menyampaikan dan konsultasi ke KPU Provinsi Kaltim.
Pihaknya juga akan menggelar rapat pleno untuk mengambil sikap mengajukan koreksi atau tidak. “Kami menunggu juga terlapor I apakah mengajukan koreksi ke Bawaslu RI atau tidak,” ujar Suardi. (mga/luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post