SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim terus mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kaltim berinisial SMA, saat melakukan reses di Kabupaten Paser, 16 Februari lalu. Diantaranya dengan memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun HS, Jumat (2/3) sore kemarin.
Ketua DPRD Kaltim M Syahrun HS mengakui, kedatangan ke kantor Bawaslu di Jalan MT Haryono, Samarinda untuk memberikan klarifikasi, terkait adanya anggota legislatif Karang Paci yang diduga melakukan kampanye saat melaksanakan reses.
“Saya hanya diminta klarifikasi saja. Tadi saya ditanyakan tentang tata tertib dalam reses anggota dewan. Termasuk biaya reses dan aturan terkait itu,” kata pria yang akrab dengan sapaan H Alung ini.
Dalam pemanggilan itu, Syahrun dicecar dengan 15 pertanyaan oleh tim Bawaslu Kaltim. Pada pemeriksaan itu, Syahrun hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
“Sesuai surat tugasnya, bersangkutan (SMA, Red.) memang sedang reses. Tentang adanya dugaan pelanggaran atau tidak, itu kewenangannya Bawaslu atau KPU,” tutur politisi Golkar Kaltim tersebut.
Sementara itu, anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi dan meminta penjelasan Syahrun, terkait posisi SMA sebagai anggota DPRD Kaltim.
Selain itu, melalui pemeriksaan itu, Bawaslu ingin mencari informasi status terlapor saat melakukan kegiatan reses saat itu. “Kepada kami, ketua DPRD menunjukan surat tugas, kalau bersangkutan saat itu posisinya sedang melaksanakan reses,” ungkap Heri.
Pada kesempatan itu, Syahrun juga menunjukan surat tugas reses yang diberikan pada SMA. Sehingga kuat dugaan bahwa terlapor menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan reses. Hal itu diperkuat dengan adanya sejumlah foto yang beredar di media sosial (medsos).
“Ada beberapa fakta juga kami temukan. Misalnya, adanya kegiatan reses. Terus dari tanggal 12-20 ada surat perintah reses kepada bersangkutan. Di reses itu dilakukan di dapilnya di Paser. Menurut pak Syahrun, bersangkutan tidak mengajukan cuti kampanye,” bebernya.
Dengan adanya beberapa temuan itu, kata dia, Bawaslu akan segera melaksanakan rapat pleno. Rapat itu untuk memutuskan langkah selanjutnya yang akan diambil pasca adanya temuan tersebut. Salah satunya merumuskan dugaan perbuatan yang telah dilakukan terlapor.
“Kemungkinan malam ini (kemarin, Red.) kami melakukan rapat pleno. Selain memeriksa bersangkutan. Kami juga sudah memeriksa tiga saksi. Pak Ketua DPRD Kaltim salah satunya,” katanya.
Ia menuturkan, pemberian sanksi nantinya bukan dilakukan oleh Bawaslu Kaltim. Kapasitas Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait, dalam hal DPRD Kaltim.
“Kami akan limpahkan ke lembaga yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi anggota dewan yang melakukan kegiatan lain di luar reses. Salah satunya bisa ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD),” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Pemeriksa Bawaslu Kaltim, Jabaruddin menyebutkan, terlapor SMA saat diperiksa, Rabu (28/2) lalu, mengakui menggunakan spanduk yang berisi foto salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada kunjungan reses di Desa Liwang, Paser, 16 Februari lalu.
Selain itu, dari pemeriksaan itu, terlapor juga mengakui bahwa dana reses yang dia gunakan bersumber dari alokasi APBD Kaltim 2018. Jumlanya mencapai Rp 63 juta. Dengan rincian Rp 48 juta untuk kegiatan reses dan Rp 15 juta untuk pajak.
“SMA mengaku, reses itu dilakukan untuk memantau dan menyerap aspirasi rakyat. Dia ingin melihat kembali bantuan-bantuan yang telah didistribusikan di desa Liwang,” tutur Jabaruddin. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: