SANGATTA- Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang mengatakan karena melanggar aturan, pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran seharusnya ditertibkan. Namun penertiban tersebut tak harus dilakukan. Bisa dilakukan imbauan dan memberikan pemahaman terlebih dulu.
Namun trkait hal tersebut, dalam waktu dekat Pemkab melalui instansi terkait akan mengundang semua pelaku usaha. Untuk memberikan arahan bahwa penjualan BBM eceran adalah tindakan ilegal.
“Kami akan undang mereka agar mendapat arahan serta pemahaman. Untuk penertibannya, akan dilakukan secara bertahap. Karena tidak mungkin kita langsung tumpahkan piring nasi mereka. Itu pentingnya komunikasi,” katanya usai menghadiri rapat Paripurna XX di Gedung DPRD Kutim, belum lama ini.
Adapun peraturan yang mendasari larangan penjualan BBM eceran adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian Pasal 55 UU disebutkan bahwa orang yang menjual BBM secara ilegal akan dikenakan hukuman dengan ancaman bagi pelaku enam tahun kurungan atau denda Rp 6 Miliar.
Kadispreindag M Edward Azran menambahkan pihaknya berencana akan menertibkan semua pedagang yang melanggar. “Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas, perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal (sekitar) SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah,” tutur Edward.
Namun sebelum penertiban, terlebih dulu digelar sosialisasi secara bertahap agar masyarakat paham. Setelah paham, baru lah dimulai aksi penertiban. (hms7/ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: