bontangpost.id – Bea Cukai berencana meminta klarifikasi kepada jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan yang diduga telah pamer emas sepulang dari Arab Saudi. Mereka kemungkinan bakal dikenakan pajak impor atas transaksinya di luar negeri.
Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman mengatakan setiap barang untuk jumlah tertentu yang dibeli dari luar negeri dapat dikenakan pajak. “Tentu kami kenakan dia masuk dalam pajak rangka impor terhadap perhiasan yang dibeli dan dikenakan,” kata Zaeni.
Pengenaan pajak itu tidak berlaku jika perhiasan emas ini sudah dibawa jemaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Lebih rinci, ia menerangkan jemaah haji dimungkinkan membeli dan membawa barang bawaan dari luar negeri dengan batasan nilai US$500 (Rp7.580.850). Jika melebihi itu pemerintah akan mengenakan pajak impor.
“Barang bawaan penumpang batasan nilai US$500. Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk perhiasan emas,” jelas Zaeni.
Zaeni menambahkan pihaknya akan segera memeriksa jemaah haji asal Makassar yang diduga membawa pulang emas dari Tanah Suci untuk keperluan klarifikasi.
“Kita tanya ke beliau dulu. Jangan-jangan perhiasannya itu dia mengenakannya itu sejak beliau mau berangkat gitu, sehingga pulangnya dipakai lagi. Itu kan perlu diklarifikasi dulu, jangan sampai kita keliru,” kata dia.
Jemaah haji asal Makassar bernama Suarnati Dg Kanang (46) sebelumnya memakai perhiasan emas total 180 gram sepulang dari Tanah Suci. Perhiasan yang dikenakannya itu terlihat saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7). (cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post