bontangpost.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang meminta warga Bontang untuk tidak memberikan uang kepada pengemis hingga pengamen jalanan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Umum dan Ketertiban Umum Satpol-PP, Eko Mashudi mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 18 huruf C tentang penyelenggaraan ketertibaan umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Dalam Perda tersebut diketahui ada sanksi bagi pelanggar aturan, yaitu teguran lisan hingga denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.
“Yang pasti kita peringatkan dulu pengemis atau pengamennya kalau misalnya tetep enggak digubris maka akan kami tindak sesuai regulasi,” bebernya.
Kata Eko, alasan Perda tersebut kembali ditegakkan karena banyaknya laporan atau aduan dari masyarakat perihal hadirnya pengemis ataupun pengamen. Pun, pihaknya kerap menjumpai kasus yang meresahkan masyarakat dengan meminta sumbangan secara paksa.
“Dan kebanyakan pengemis atau pengamen yang kami tangani itu asalnya bukan dari Bontang,” sambungnya.
Larangan memberi uang kepada pengemis atau pengamen yang dimaksud adalah yang berada di tempat umum seperti jalanan, tempat usaha, restoran, kafe, ataupun fasilitas umum lainnya.
Utamanya yang menjadi sasaran pihaknya ialah yang mengatasnamakan agama, organisasi keagamaan, ataupun pendidikan. Oleh sebab itu, apabila masyarakat terganggu dengan kehadiran pengamen atau pengemis diminta untuk melapor kepada Ketua RT atau pihak kelurahan.
“Kami mengimbau untuk enggak usah dikasih. Apalagi bawa-bawa nama agama. Laporkan apabila dipaksa untuk memberi,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post