bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri Rase menerapkan kebijakan baru berupa pemakaian seragam putih hitam bagi tenaga kontrak daerah atau tenaga honorer hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Bontang.
Kebijakan baru tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1779/ORG Tentang Pekaian Dinas Pegawai Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Dalam edaran tersebut tertuang untuk TKD dan PPPK tidak diperkenankan lagi menggunakan baju khaki alias PDH berwarna coklat pada Senin dan Selasa. Namun digantikan menggunakan seragam putih hitam sejak Senin hingga Rabu. Tujuannya untuk memudahkan mengenali mana pegawai honorer dan PNS.
Dalam SE terbaru tersebut, penggunaan baju khaki hanya diberlakukan bagi PNS setiap Senin dan Selasa. Sementara penggunaan pakaian putih hitam dikenakan khusus Rabu saja. Sedangkan hari berikutnya PNS maupun TKD kompak menggunakan batik lokal dan batik nasional.
“Edaran baru tersebut berlaku mulai awal Agustus. Dengan begitu, kebijakan sebelumnya yang mewajibkan penggunaan pakaian PDH khaki bagi PNS dan TKD tidak berlaku lagi,” sebut Basri. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: