bontangpost.id – Polisi membeberkan sejumlah motif tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Tersangka berinisial AA itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing merasa sakit hati lantaran merasa kerap disepelekan oleh keluarga sang istri.
Motif lain yang juga terungkap yakni tersangka mengaku kecewa lantaran ditolak saat meminta berhubungan suami istri.
“Dia juga merasa terganggu, karena diminta menjaga bayinya, saat sedang asik bermain gim,” ujarnya.
Akibatnya tersangka melakukan kekerasan pada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 bulan 23 hari.
Yang pertama mengangkat kaki korban hingga mengalami patah tulang, menekan paha menggunakan kuku hingga mengalami luka, mencubit lutut hingga memar, dan menjatuhkan korban ke lantai hingga mengalami pendarahan di kepala.
“Saat ini korban masih dirawat di Samarinda,” sebutnya.
Atas perbuatannya dia dijerat pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post