Berkas Investasi Apderis Ditolak Tiga Kali oleh Kejaksaan, Akdemisi; Bisa Jadi Preseden Buruk Polres Bontang

Tersangka investasi bodong saat berada di Mapolres Bontang

bontangpost.id – Penanganan kasus investasi bodong Apderis terus bergulir. Adapun berkas perkara masih P19, dengan kata lain penyidik masih perlu melengkapi petunjuk dari kejaksaan.

Diungkapkan Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bontang Mary Yuliarty, sudah kali ketiga pihaknya melimpahkan berkas. Terdapat pula petunjuk untuk melengkapi kekurangan.

“Benar, terakhir masih belum lengkap berkasnya. Jadi kami kembalikan lagi untuk yang ketiga kalinya,” ungkap dia.

Ia menuturkan, alasan pengembalian berkas terakhir lantaran berkas kedua tersangka, yakni RW dan SR, masih dijadikan satu.

“Seharusnya dipisah, karena masing-masing tersangka punya peran,” tutur dia.

Selain itu, terdapat catatan terkait aset tersangka. Dalam hal ini, perhitungan aset dari PPATK juga mesti dilampirkan, pun terkait jejak kerugian yang ditimbulkan.

Hal tersebut untuk memudahkan sekaligus menguatkan pembuktian di persidangan.

“Jadi kami minta agar berkasnya dilengkapi dulu,” ujarnya

Terbaru, tersangka RW sudah dibebaskan sebab masa penahanannya telah habis. Meski begitu, kasusnya tidak dihentikan dan tetap berjalan.

Menanggapi itu, Akademisi Hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini menyebut, pelepasan tahanan memang mesti dilakukan bila masa penahanannya habis.

Oleh karenanya, pihak kepolisian harus segera melengkapi alat bukti atau berkas lain sesuai petunjuk kejaksaan.

“Kalau tidak (segera dipenuhi), yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatannya dan tidak memberikan efek jera,” sebutnya.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan justru meninggalkan preseden buruk terhadap institusi, terutama dalam penyelesaian perkara.

Mengingat kasus penipuan tersebut telah menjadi sorotan masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan pun tidak sedikit, sehingga harus segera dituntaskan.

“Apalagi sudah jelas, bahwa kasus ini adalah peristiwa pidana,” tandasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version