BONTANG – Dugaan penyebaran aliran sesat disebut berpotensi masuk dalam kasus pidana jika mencederai agama. Lalu, bila sejumlah pengikut aliran tersebut melakukan pembayaran kemudian merasa dirugikan, tentu bisa ditangani secara hukum.
“Aliran sesat ini kan hanya bisa dibubarkan, kecuali mencederai agama lain baru bisa dipidanakan,” ujar kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono.
Berkaca pada kasus aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Sulawesi Selatan, yang mengiming-imingi masuk surga pengikutnya cukup dengan membayar Rp 10 ribu – Rp 50 ribu. Dengan membayar sejumlah uang tersebut, pengikut akan mendapatkan kartu sebagai jaminan masuk surga.
Penyebar aliran itu dapat menjadikan sebagai modus untuk mendapatkan keuntungan. Demikian halnya yang lagi santer diperbincangkan saat ini di Kota Taman, juga tidak menutup kemungkinan merupakan modus belaka. Sebab, Pengikutnya juga wajib menyetor Rp 600 ribu kepada sang guru sebagai syarat kemudahan masuk surge.
Meski begitu, Suyono mengaku hingga kini belum menerima laporan adanya dugaan aliran sesat tersebut. Namun pihaknya sudah mendengar kabar akan hal itu. Sebab, persoalan ini juga sudah pernah dihebohkan warga Bontang 2016 silam.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Bontang belum memperoleh laporan mengenai keberadaan guru aliran tersebut. “Masih kami mau koordinasikan dulu. Apakah laporan sudah ada masuk atau belum,” kata Penyelenggara Syariah, Kantor Kemenag Bontang, Yarkani.
Menurutnya, kalaupun nantinya ada yang terindikasi tentu akan ditindaklanjuti sehingga tak merebak. Ia mengatakan, beberapa tahun sebelumnya Kemenag juga pernah mendapat aduan serupa mengenai aliran sesat.
“Sudah diluruskan di Kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bontang kala itu. Orangnya memang warga Bontang,” ucapnya. (*/rsy/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post