bontangpost.id – Bertahun menjadi pemuas ayah tirinya, gadis remaja sebut saja Melati (17) curhat ke pamannya. Warga Batu Putih ini mengaku telah berulang kali diperkosa ayah tirinya. Bahkan perbuatan itu sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu.
Berawal dari cerita tersebut, paman korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan, Berau, Kalimantan Timur. Anggota Polsek kemudian mencari dan menangkap pelaku berinisial TK (57) pada kamis (28/1) lalu tanpa perlawanan.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Talisayan AKP Herman mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak memburu pelaku setelah mendapatkan laporan paman korban, tentang terjadinya persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Tetapi karena sudah tidak tahan akhirnya mengadu kepada pamannya, sampai akhirnya sampai kepada kami dan melakukan tindakan mengamankan pelaku,” jelasnya lagi. Sejak pertama kali diperkosa, korban trauma hingga kini. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman berat dengan sanksi penjara minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Berau sejak 2002 lalu membukukan banyak sekali tindakan asusila pelanggaran undang-undangan perlindungan anak. Mirisnya dari kasus-kasus yang terungkap pelaku merupakan orang terdekat, paman, saudara hingga ayah kandung. (as/beb)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post