bontangpost.id – Belum lama menghirup udara bebas, DA (29) Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, kini harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.
Residivis kasus narkoba tersebut ketahuan mengulangi perbuatannya.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, sebelumnya tersangka membeli sabu dengan sistem jejak. Lalu, sabu tersebut dikemas menjadi beberapa poket.
“Nah setelah itu dijual kembali, dia ambil sabunya dengan sistem jejak, jadi tidak saling bertatap muka, hanya berhubungan via telepon,” ungkapnya.
DA kemudian diringkus saat melintas di Jalan Zamrut, Berebas Tengah, Bontang Selatan, pada Rabu (24/1/2024) pukul 21.00. Motor yang dikemudikan dihentikan petugas usai dilakukan pengintaian. Benar saja, ditemukan 3 poket sabu seberat 1,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita potongan kertas, bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Dia mengakui mau mengantar sabu ke targetnya, makanya saat itu juga kami gelandang ke Mapolsek,” katanya.
Akibat perbuatannya, DA kini ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: