BONTANG – Penarikan biaya registrasi ulang yang diterapkan oleh PT Bontang Migas Energi (BME) mendapat sorotan legislator. Wakil rakyat menilai ada kejanggalan antara waktu mulai pemungutan dengan pelaksanaan pengerjaan.
Di mana regulasi ini telah diberlakukan sejak 2013. Sementara pengerjaan baru dilakukan empat tahun selanjutnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Suwardi mempertanyakan dasar penarikan biaya regristasi itu. “Untuk apa saja itu rincian biaya daftar ulangnya, kok sejak 2013,” kata Suwardi.
Dalam waktu dekat Komisi II bakal memanggil pimpinan PT BME untuk dimintai keterangan. Rencananya, pertemuan itu berlangsung di akhir bulan. Setelah Badan Musyawarah mengusulkan agenda perubahan di pertengahan bulan.
“Nanti di perubahan penyusunan agenda dewan akan kami usulkan memanggil mereka,” tuturnya.
Sehubungan dengan pungutan itu apakah tergolong pungli, Suwardi belum bisa memberikan keterangan. Sebelum mendapat jawaban pasti rincian penggunaan biayanya.
Senada, Ketua Komisi II Ubaya Bengawan sepakat untuk memanggi direktur utama PT BME dalam rapat dengar pendapat. Pemanggilan bertujuan untuk mencari kejelasan agar polemik ini tidak berangsur-angsur.
“Saya setuju nanti akan kami panggil pimpinan PT BME mengenai permasalahan ini,” kata Ubaya.
Diberitakan, warga mengeluh adanya pembayaran iuran tanpa pemberitahuan yang dilakukan PT BME. Adapun jumlahnya Rp 100 ribu untuk pelanggan baru.
Di sisi lain, pelanggan baru juga diminta menyerahkan surat regristasi pelanggan dan aktivasi meteran jargas, materai Rp 6 ribu, Rp 22 ribu untuk pembelian voucher awal jargas, fotokopi KTP/KK, serta fotokopi PBB.
Hingga berita ini ditulis, awak Kaltim Post (grup Bontang Post) mencoba menghubungi Kasmiran Rais. Namun, sambongan telepon beberapa kali tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim pun tidak digubris. (ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post