BONTANGPOST.ID – Sebuah video berdurasi 20 detik viral di media sosial, memperlihatkan potongan tubuh hewan yang diduga orangutan. Rekaman tersebut pertama kali diunggah akun Instagram @kutim.id, memperlihatkan seorang pria yang bersiap mengolah hasil buruannya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Ari Wibawanto, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pagi ini kami mendapatkan informasi dari IG. Kami sedang menelusuri jejak digital, siapa pengunggah awal, serta memastikan apakah benar terjadi di wilayah Kaltim atau bukan,” jelas Ari, Selasa (30/9/2025).
Meski kuat dugaan mengarah ke orangutan, Ari menyebut pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya. “Kami masih bahas bersama tim. Dugaan memang ada, tapi belum bisa disampaikan pasti ke publik,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa orangutan termasuk satwa dilindungi undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta perubahan dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Merawat saja tidak boleh, apalagi menyakiti atau membunuh. Sanksi pidana cukup tegas diberlakukan,” tegasnya.
BKSDA Kaltim juga meminta bantuan publik untuk melaporkan jika mengetahui lokasi kejadian maupun identitas pihak yang pertama mengunggah video tersebut.
“Kalau benar terjadi di Kaltim atau wilayah Indonesia lainnya, segera laporkan melalui media sosial resmi atau call center kami,” pungkas Ari.
Video yang diunggah pada Senin (29/9) itu telah ditonton lebih dari 14 ribu kali. Hingga kini, lokasi kejadian masih belum teridentifikasi, sementara BKSDA Kaltim terus melakukan penelusuran. (KP)

