Daftar Tunggu Capai 8.000, Diganti Surat Pernyataan
BONTANG – Blangko KTP-el yang mengalami kekosongan sejak akhir tahun 2016 masih belum tersedia. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang mengatakan dari pemerintah pusat masih melakukan proses lelang.
Oleh karena itu, pihaknya hingga saat ini juga hanya bisa menunggu informasi dari pemerintah pusat. “Selama belum ada surat resmi terkait proses lelang sudah ada pemenangnya atau belum, kami masih menunggu,” jelas Kadisdukcapil Bontang, Yuliatinur, didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bontang, Eka Dedy Anshariddin, saat ditemui di ruangannya, Jumat (10/3) kemarin.
Dikatakan dia, saat ini memang sudah masuk proses lelang, tetapi untuk kepastiannya belum ada. Apalagi, ada usulan metode pengambilan blangko yang juga belum disetujui. “Ada metode pengambilan yang diubah, kami tidak tahu apa sudah bisa diterapkan atau masih menggunakan metode lama,” ujarnya.
Ditambahkan Eka, metode baru tersebut yakni semua daerah mengusulkan pengambilan blangko KTP-el dilakukan oleh provinsi. Barulah pemerintah kabupaten dan kota mengambilnya ke provinsi. Hal tersebut mengingat biaya pengambilan dengan hasil blangko yang tidak sesuai. “Apalagi dengan keterbatasan biaya seperti saat ini, karena jika mengambil ke sana, hasilnya tidak seimbang,” ungkapnya.
Eka menyebut, sampai saat ini daftar tunggu blangko KTP-el sudah mencapai 8.000 pemohon. Setiap hari, terdapat pemohon sekitar 80-100 orang. Sebagai penggantinya, Disdukcapil tetap mengeluarkan surat pernyataan pengganti KTP.
Didalamnya terdapat identitas penduduk yang ada dalam KTP. Hanya saja tertuang dalam selembar kertas. “Kalau masih ada instansi yang tidak menerima surat pengganti identitas tersebut, kami akan berikan surat edaran dari Wali Kota untuk disampaikan kembali,” ujarnya.
Terkait informasi blangko KTP-el pun, Eka menyatakan bahwa belum ada yang memenuhi persyaratan. Apalagi mengingat kasus korupsi KTP-el, sehingga pemerintah pusat akan lebih selektif lagi. “Kami masih menunggu surat resmi, karena tahun lalu ada surat resminya masih tetap berubah,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: