Penghapusan Aset Tunggu Bukti Kepemilikan Pemkot
BONTANG – Bontang City Mall (BCM) siap dibangun di wilayah Tanjung Laut. Pembangunan fisik rencananya dimulai usai Hari Raya Idul Fitri 2017. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni setelah pertemuan dengan kontraktor PT Anggarakasa Lukeswara di Rumah Jabatan (Rujab), Kamis (16/2). Hanya saja, proses penghapusan aset Pemkot Bontang masih menunggu bukti kepemilikan aset untuk mendapat persetujuan DPRD Bontang.
“Kabar gembira ini didapat setelah mendengar laporan dari investor yang menghadap Bunda. Semoga dengan adanya Bontang City Mall ini ekonomi kerakyatan warga Bontang akan semakin meningkat,” ujarnya dalam salah satu postingannya di akun media sosialnya.
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang Amiluddin didampingi Kabid Aset Tasroni serta Kasubid Penilaian Aset Dedi Haryanto mengatakan, soal penghapusan aset, pihaknya masih menunggu DPRD Bontang. “Sebenarnya, dewan sudah memanggil kami untuk rapat, tetapi rapatnya belum final, karena kami hanya tinggal menunggu persetujuan dewan,” jelasnya saat ditemui, Jumat (17/2) kemarin.
Jika sudah terdapat persetujuan dari dewan, Dedi menambahkan akan keluar SK penghapusan aset selanjutnya proses tukar menukar. “Ini mungkin tidak akan dihancurkan, hanya saja, yang bersangkutan akan membangunkan di lokasi baru yang nilainya setara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Ubaya Bengawan mengatakan, pihaknya sempat mengundang Pemkot Bontang dengan instansi terkait, hanya saja tidak semua hadir. Seperti dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bontang, serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir sehingga rapat ditunda.
“Kami mau lihat dokumen kepemilikan yang aslinya seperti apa, karena jika dokumen aslinya tidak ada, kami tak bisa memberi persetujuan,” jelas Ubaya saat dihubungi, kemarin.
Dikatakan dia, infonya, dokumen kepemilikan aset tersebut masih di Dinas PUPRK. Hanya saja, perwakilan yang hadir pada rapat saat itu merupakan pegawai yang baru dirotasi, sehingga masih akan mencari dokumen itu. Oleh karenanya, kemungkinan rapat akan diagendakan ulang. “Bukti kepemilikan Pemkot itu sangat dibutuhkan karena kalau tidak ada, kami khawatir di kemudian hari ada yang mengklaim,” ujarnya.
Jika dokumen sudah ada, tentu pihaknya akan segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk diserahkan ke pimpinan. Dari pimpinan, akan diserahkan ke Pemkot Bontang. “Tergantung cepat tidaknya dokumen itu terkumpul, sepanjang memenuhi persyaratan, kami akan rekomendasikan, tetapi jika tidak lengkap tentu tak bisa,” ungkapnya.
Meski demikian, Ubaya menyatakan jika aset yang berbentuk jalan di wilayah Tanjung Laut itu harus dihapus, karena memang tak pernah dipakai dan termasuk menghalangi lahan untuk pembangunan Bontang City Mall (BCM). (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: