“Di Jatim paling aktif menggelar bursa kerja, makanya diharapkan Bontang juga bisa mengadakan bursa kerja minimal satu tahun satu kali,”
Hadi Saputro
Konsultan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI
BONTANG – Untuk memudahkan para pencari kerja dan juga perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja, Bontang disarankan untuk menggelar job fair atau bursa kerja setiap tahun. Hal tersebut disampaikan Konsultan Ketenagakerjaan, Ditjen Binapenta, Kementerian Ketenagakerjaan RI Hadi Saputro, saat menjadi pemateri sosialisasi Perpres tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). “Di Jatim paling aktif menggelar bursa kerja, makanya diharapkan Bontang juga bisa mengadakan bursa kerja minimal satu tahun satu kali,” jelas Hadi di Hotel Bintang Sintuk, Kamis (13/9) lalu.
Bursa kerja, kata Hadi, harus dilakukan perusahaan dengan membuat laporan ke dinas tenaga kerja daerah terkait kebutuhan tenaga kerja dengan berbagai kualifikasinya. Bursa kerja juga bisa dilakukan secara daring. Namun bursa kerja dalam bentuk pameran juga masih bisa digelar. “Dengan adanya bursa kerja tentu memudahkan para pencari pekerjaan untuk melamar ke perusahaan sesuai dengan kualifikasinya,” terang dia.
Namun tentu, batasan untuk TKA juga harus diikuti para perusahaan. Oleh karenanya, laporan tentang kebutuhan tenaga kerja di perusahaan harus dilaporkan ke pemerintah. Mengingat sedang masanya persaingan tenaga kerja antar negara.
Kata dia, semua tenaga kerja harus berkompetisi antar negara. Dengan masuknya investasi, tentu berpengaruh pada penggunaan TKA. “Tujuan Perpres 20 tahun 2018 ini untuk membuka moda pembangunan, karena sumber daya lokal yang terbatas,” ujarnya.
Di Dubai lanjutnya, hampir 90 persen dihuni para TKA yang memutar roda perekonomian negaranya. Singapura, Malaysia juga negara lainnya mengikuti. Bahkan Vietnam lebih unggul dari Indonesia dalam hal daya saingnya. Indonesia berada di peringkat ke-72 dari 190 negara. Sementara Singapura peringkat ke-2, Malaysia ke-24, Thailand ke-28, Vietnam ke-53. “Ketika investasi dibuka selebar-lebarnya, pasti ada efek sampingnya terutama soal TKA, dan dalam Perpres itu TKA yang tidak kompeten dan tidak memiliki skill tidak diizinkan masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan inovasi untuk memudahkan daerah dengan membuka pelayanan online. Termasuk pelayanan IMTA dan RPTKA. “Semua progresnya bisa dilihat secara online, tak perlu jauh-jauh ke pusat,” tukasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: