bontangpost.id – Hingga kini tambahan suplai vaksin untuk booster dosis kedua tenaga kesehatan belum ada. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Adi Permana mengatakan pihaknya masih menunggu distribusi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab itu besar kemungkinan penyaluran yang direncanakan pekan ini diperkirakan mundur.
“Kami tetap berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Kaltim,” kata Adi.
Pengajuan pun telah dilakukan pasca keluarnya surat edaran terkait booster kedua untuk nakes. Jumlahnya sesuai dengan cakupan dosis ketiga yakni 2.511 dosis. Diketahui nakes di Bontang pada booster pertama lalu menggunakan merek Moderna.
“Ketentuannya kalau pakai dosis pertama Moderna maka tetap menggunakan merek itu di booster kedua. Dosisnya separuh atau 0,25 mililiter,” ucapnya.
Menurutnya dibutuhkan sekira 110 vial vaksin merek Moderna. Mengingat nakes pada booster pertama lalu mendapatkan vaksin jenis tersebut. Namun saat ini stok di Bontang untuk Moderna sangat terbatas. Tersisa hanya empat vial.
Nantinya penyaluran akan memakai skema seperti sebelumnya. Sesuai ketentuan dosis kedua ini diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Mengenai teknisnya nanti Diskes akan menyerahkan kepada tiap fasilitas kesehatan. Sebab mereka yang mengerti jumlah tenaga SDM kesehatan masing-masing.
“Ini lebih mudah untuk penyalurannya,” urainya.
Ia menerangkan kebutuhan vaksin booster kedua sangat diperlukan. Sebab tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam memerangi pandemi covid-19. Termasuk ikut dalam menyalurkan vaksinasi kepada masyarakat. “Pandemi belum berakhir. Sementara kekebalan tubuh ketika sudah menginjak enam bulan pasca vaksinasi sebelumnya itu sudah menurun. Jadi butuh dosis kedua booster,” tutur dia.
Diketahui, peningkatan kasus Covid-19 karena munculnya berbagai mutasi subvarian Omicron membuat Kementerian Kesehatan memutuskan akan menyelenggarakan vaksinasi booster atau dosis penguat kedua mulai 29 Juli. Pemberian booster dilakukan untuk meningkatkan kekebalan seseorang dari Covid-19.
Dikutip dari Jawa Pos (grup bontangpost.id), aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Kesehatan. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: