Dibekuk Sat Reskoba, 10 Poket Diamankan
BONTANG – Lagi-lagi pengedar narkoba ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang saat hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu. Ialah Sunardin (34) warga jalan Poros Bontang-Sangatta yang dibekuk dalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Selat Lombok Gang Seksama RT 8 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (26/9) sekira pukul 16.30 Wita. Tersangka rupanya pengangguran, kepada petugas ia mengaku melakukan bisnis haram ini dikarenakan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan saat penggrebekan petugas langsung melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti yang dicari. Namun, petugas tidak begitu saja menyudahi pencarian barang bukti, lantas penggeledahan disasar ke segala sisi ruangan termasuk salah satu kamar tidur di mana barang bukti tersebut diperoleh.
“Ditemukan 10 poket butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram yang ditemukan di dalam bungkus kotak rokok. Di dalam kamar tidur, di bawah lipatan pakaian,” ungkap AKP I Gusti Ngurah Suarka.
Selain barang haram tersebut, Sat Reskoba juga mengamankan satu buah korek gas, satu buah alat hisap, 1 buah potongan sedotan, satu unit telepon genggam, satu lembar tissue, satu bungkus kotak rokok, dan uang sejumlah Rp 500 ribu. Diduga uang tersebut hasil transaksi penjualan sabu.
“Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka, atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun masa kurungan. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: