BONTANG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kaltim menemukan beberapa barang yang sudah kedaluwarsa di salah satu toko modern di Bontang. Pelaku usaha pun diminta langsung memusnahkannya di tempat. BPOM Kaltim pun meminta warga lebih jeli dalam memilih produk pangan.
Kepala Bidang Pengujian BPOM Provinsi Kaltim Abdul Haris Rauf mengatakan, pihaknya langsung meminta pemilik usaha memusnahkan sendiri barang kedaluwarsa dan disaksikan oleh petugas BPOM untuk dibuatkan berita acara. “Itu (berita acara, Red.) sebagai salah satu bukti untuk pelaku usaha. Karena jangan sampai dijual kembali, takutnya kami pulang, barang tersebut kembali dipajang,” jelas Abdul, Rabu (31/5) kemarin.
Pelaku usaha pun memusnahkannya dengan merusak kemasan barang tersebut. Sehingga, jika masyarakat jeli, tidak mungkin membeli dengan kondisi kemasan rusak. Jika memang ada oknum pemilik usaha sengaja menjualnya kembali, Abdul mengaku pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli.
“Karena di pengawasan obat dan makanan itu ada tiga lapis, yakni pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara yang lebih berperan adalah masyarakat, karena mereka sendiri yang mengkonsumsinya. Kalau dari pemerintah, yakni BPOM dan dinas terkait mengawasi saja.
Sedangkan sanksinya, disebutkan Abdul diberikan secara bertahap, yakni peringatan dan projus yustisia artinya langsung proses pengadilan. Itu bisa dilakukan jika pelanggarannya dianggap berat. “Tetapi dengan cara memusnahkan langsung itu sudah termasuk proses peringatan,” ungkapnya.
Diketahui, di salah satu toko modern, terdapat beberapa item komoditi yang sudah kedaluwarsa yakni bulan Mei 2017. Penemuan itu ditemukan oleh personil Satpol PP Bontang dan ditindaklanjuti oleh BPOM Samarinda dengan membuat berita acara dan meminta pelaku usaha untuk memusnahkannya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post