SANGATTA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur menaikan tarif air bersih mencapai 56%. Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap.
Kenaikan ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama di bulan Januari sebesar 34%, sedangkan tahap kedua sebesar 22% hingga ditargetkan mencapai 56% pada Febuari mendatang. Kenaikan tarif disebabkan karena dihapusnya subsidi dari pusat.
“Kenaikan ini dibagi jadi 2 tahap supaya warga tidak kaget. Kami juga berat menaikan, tapi ini aturan dari pusat”, ujar Mawarni Direktur PDAM Kutim, Senin (22/1) kemarin.
Tarif baru tersebut berlaku untuk semua klasifikasi pelanggan. Mulai dari kelompok golongan 1A (sosial umum) seperti kamar mandi umum 0 – 10 M3 seharga Rp. 2,250 pada tahap awal naik menjadi Rp. 2,400 di tahap kedua.
Bagi pelanggan golongan rumah tangga naik dari 4,800 hingga 5,400 untuk penggunaan 0 – 10 M3. Sedangkan
untuk tarif industri Rp. 5,200 naik menjadi Rp. 5,950 0 untuk penggunaan 0-10 M3.
“Yang paling banyak komplain biasanya dari tempat usaha, seperti laundry, penjual kue atau pengusaha rumahan”, papar wanita berhijab tersebut.
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan sejak 2016 lalu, baik melalui media, brosur dan spanduk diloket pembayaran PDAM.
“Di semua loket pembayaran seperti dikantor cabang maupun kantor pos pasti ada banner kenaikan air”, jelasnya.
Dirinya berpesan untuk pengguna air agar lebih bijak dalam menggunakan air. Untuk mengelola air sisa yang masih layak pakai agar tidak dibuang begitu saja. Dan untuk pengaduan, pihaknya telah menyediakan wadah pada akun Facebook PDAM Kutim agar tidak berkomentar di sosial media lain.
“Untuk warga mulailah belajar menghemat air sejak dini agar pembayaran tidak melunjak”, ucapnya.
“Dan jika ada keluhan segera datang ke kantor kami maupun melalui akun Facebook kami”, tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: