bontangpost.id – Bulan suci Ramadan, menjadi momen umat muslim berlomba-lomba mencari pahala. Namun momen ini justru digunakan oleh lima pria paruh baya untuk berjudi. Alhasil, mereka semua mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.
Minggu (26/3/2023) pukul 01.30, Reskrim Polsek Muara Badak menangkap Sy (52), AJ (55), Ka (48), Al (58) dan Ri (63).
Kelimanya diringkus saat tengah asyik berjudi di Gang Merak, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan perjudian tersebut.
“Biasanya mereka bermain judi remi di kediaman AJ,” ungkapnya.
Benar saja, saat polisi mendatangi lokasi, kelimanya tertangkap basah sedang duduk melingkar, masing-masing memegang kartu remi dan sejumlah uang taruhan judi.
“Saat itu juga langsung digiring ke Mapolsek Muara Badak, beserta barang buktinya,” jelasnya.
Kini kelima kakek tersebut telah ditahan. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Ancaman empat tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: