bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang menangkap seorang pria paruh baya, Senin (3/4/2023) pukul 23.00.
NS (56) diringkus saat tengah menjual togel secara online, di Jalan Parikesit, Bontang Baru, Bontang Utara.
Penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat sekitar. “Pas didatangi ke lokasi, lagi jualan (togel),” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Kakek tua yang diketahui warga Gunung Elai secara identitas itupun ditangkap bersama barang bukti tiga lembar bukti transfer, satu lembar bukti pembelian togel, uang tunai Rp 116.000, ponsel, dan tiga lembar paito atau data pengeluaran angka togel.
“Ramadan ini lebih baik cari kegiatan positif, bukan dengan hal-hal begini. Dia mengaku menyesal, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Terhadap tersangka, dia dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Ancaman empat tahun penjara,” tutupnya. (*)







