bontangpost.id – Pernyataan mengejutkan datang dari Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. Di tengah peningkatan kasus Covid-19, AGM menegaskan tak mau lagi ambil bagian dalam penanganan Covid-19 di Benuo Taka.
Statement mengejutkan ini disampaikan AGM setelah menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa, (29/6/2021).
Ketua Satgas Covid-19 PPU ini menyatakan akan undur diri dari tim penanganan Covid-19. Ia beranggapan, kebijakannya selama ini justru hanya menimbulkan masalah hukum.
“Mulai hari ini, tahun ini, bulan enam, saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Covid-19. Mulai dari pengadaan, penanganan serta yang lain-lain,” tegas kader Partai Demokrat ini.
Kegeraman AGM bukan tanpa sebab, dia menyoal Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, yang belakangan justru membuatnya terkena masalah hukum.
“Karena ini menjadi masalah untuk kami. Saya tidak mau jadi masalah. Kami mau menolong masyarakat, tapi ternyata menjadi masalah hukum. Saya tidak mengerti ini masalah hukum ini kenapa. Masalahnya kenapa,” ujar dia heran.
Terbaru, pengadaan bilik sterilisai atau chamber di Kabupaten PPU juga jadi masalah. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada lebih bayar. Bilik manusia lebih bayar sekira Rp 509 juta, sementara untuk kendaraan lebih bayar sekira Rp 1,2 miliar.
“Kami mengadakan chamber, jadi masalah. Padahal masker saja yang dari harga 50 ribu satu kotak, saat itu di 2020 menjadi 500 ribu sampai jutaan rupiah. Chamber itu datang pada bulan 3, yang masih kurangnya perkapalan, pesawat dan akomodasi lainnya,” beber dia.
AGM menilai adanya Keppres itu sebagai peringatan negara dalam kondisi luar biasa (KLB). Risiko apapun harus diambil untuk mengatasi situasi darurat. Termasuk penggunaan anggaran.
Hanya belakangan, AGM kesal lantaran pengadaan barang yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 membuat pejabat terkait ikut diperiksa.
Tak cuma itu, dia juga mengajak seluruh kepala daerah lain untuk mengikuti langkahnya. “Saya mengajak seluruh kepala daerah di kabupaten/kota untuk tidak mengurusi ini. Keppres itu ternyata tidak berlaku,” ujarnya kesal.
AGM Tak menyangka kebijakan yang dia ambil dipermasalahkan negara. Padahal menurutnya ia sudah bekerja sepenuh hati untuk memulihkan situasi. Baginya itu sesuai dengan amanat Keppres. Maka itu, ia menyayangkan sikap penegak hukum yang baru menyoal belakangan.
“Kita dijadikan masalah, dan dituntut untuk menyesuaikan harga yang tidak sesuai dengan keadaan awal pandemi. Padahal sudah ada korban jiwa di PPU. Untung saja yang memeriksa tidak meninggal,” sindir AGM.
Bahkan AGM tak sungkan meminta awak media massa menyebarkan penyataan ini kepada khalayak. Ia juga meminta pemerintah pusat mengambil alih penanganan Covid-19 di wilayahnya.
“Saya tidak mau ngurusin. Langsung saja pemerintah pusat yang urusin,” kata dia. (hul/pro)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: