Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buron ke-346 selama dua tahun terakhir. Buron yang ditangkap kali ini adalah Stefanus Farok Nurtjahja, terpidana kasus Bank Century.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menerangkan, Stefanus diamankan pada Selasa sore (29/10/2019). Penangkapan dilakukan tim gabungan intelijen dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam Program Tangkap Buronan (Tabur).
Tim intelijen gabungan Program Tabur, lanjut Mukri, menerima informasi keberadaan Stefanus di sebuah rumah makan pada Selasa sore. ”Stefanus diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 tanpa ada perlawanan,” jelas Mukri kemarin pagi (30/10).
Stefanus dinyatakan bersalah berdasar Putusan MA Nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 14 Juli 2014. Bersama dua terdakwa lain, Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin, Stefanus terbukti menerima uang Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Mukri menerangkan, uang miliaran rupiah itu disalurkan melalui Toto dari Robert Tantular.
Sebelumnya, sesuai putusan MA tersebut, dijelaskan bahwa Stefanus merupakan direktur utama PT Nusa Utama Sentosa (NUS). Dalam kasus itu, dia selaku pengurus di perusahaan tersebut menerima uang dari Robert sebagai usaha penggelapan dana nasabah Century.
Stefanus dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dalam putusan tahun 2014 itu. Dengan denda mencapai Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sebelum dieksekusi, Mukri menjelaskan, Stefanus melarikan diri dan baru tertangkap setelah kurang lebih lima tahun buron.(jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post