BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang telah mengeluarkan aturan bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk maju lewat jalur independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bontang 2020. Syaratnya, mereka harus mengumpulkan 12.039 dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan KTP-el.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Saparuddin memaparkan syarat dukungan perseorangan ini diambil dari 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada pemilu terakhir. Jumlahnya sebanyak 120.383 orang.
Lanjut dia, selain KTP, juga dibuktikan dengan surat keterangan dukungan yang dibubuhi tanda tangan. Persebaran dukungan minimal berada di dua kecamatan di Kota Taman. Sedangkan ketentuan lainnya tidak berbeda jauh dengan pasangan yang menggunakan perahu partai.
“Lebih tinggi ini (syaratnya), tapi tidak jauh bedanya,” ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Bontang, Jalan Mulawarman, Kamis (31/10/2019).
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, untuk penyerahan surat dukungan untuk calon perseorangan atau independen dimulai pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Sehingga waktu yang dibutuhkan calon independen tinggal sekitar 40 hari lagi untuk mengumpulkan 12.039 dukungan.
“Sekitar 1 bulan lagi waktunya,” ucapnya.
Dia menyarankan surat dukungan itu untuk dilebihkan. Alasannya, agar ketika ada yang salah datanya dapat diganti dengan surat dukungan yang lebih. Pasalnya, surat dukungan yang diberikan tidak diterima begitu saja oleh KPU. Melainkan akan diseleksi kembali untuk mengetahui betul atau tidak kebenarabnya.
“Misalnya kurang, akan diberi waktu memperbaiki,” katanya.
Jika dalam verifikasi faktual surat dukungan dibantah oleh pemilik KTP, sanksi yang diberikan yakni surat dukungan yang tidak diakui itu dianggap tidak sah. Pihaknya mengakui telah mensosialisasikan hal ini beberapa waktu lalu. Agar masyarakat yang ingin maju melalui jalur independen ini mengetahui peraturan yang ada lebih awal. Akan tetapi, hingga kini belum ada satu orang pun yang melakukan konsultasi terkait jalur independen.
“Sepi ini. Saya sampai keliling keliling cari tahu, ada enggak sih, ada enggak sih (yang mau maju),” katanya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: